GRATIS Set Top Box (STB) Jelang Migrasi TV Analog ke TV Digital, Simak Jadwal dan Cara Mengubahnya

Pemerintah akan memberikan STB pada masyarakat masuk dalam kategori kurang mampu mulai Juli 2021 sebelum pemberlakuan migrasi TV Analog ke Digital

ist
Tak Perlu Ganti TV, Begini Cara Mengganti Siaran TV Analog Model Lama ke TV Digital. GRATIS Set Top Box (STB) Jelang Migrasi TV Analog ke TV Digital, Simak Jadwal dan Cara Mengubahnya. Foto ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah akan memberikan STB kepada masyarakat yang masuk dalam kategori kurang mampu mulai Juli 2021.

Bantuan Set Top Box (STB) menyusul pemeritah bakal mematikan siaran TV Analog secara bertahap mulai Agustus 2021 hingga November 2022 dan menggantinya menjadi siara TV Digital.

Dengan menambahkan alat STB, diharapkan masyarakat dapat menikmati berbagai pilihan konten siaran TV Digital tanpa harus merogoh kocek membeli atal itu lagi.

Untuk masyarakat yang tak mendapat jatah STB, saat ini terdapat setidaknya sembilan merek yang sudah tersertifikasi dan mendukung siaran TV Digital di Indonesia.

STB TV Digital yang telah tersertifikasi mudah ditemui dan dibeli melalui sejumlah marketplace online dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp 210.000 hingga di atas Rp 500.000.

Baca juga: Tak Perlu Ganti TV, Begini Cara Mengganti Siaran TV Analog Model Lama ke TV Digital

Dengan harga yang relatif terjangkau itu, pemilik TV Analog tak perlu mengganti TV dengan yang baru.

Layanan XL Satu Fiber menawarkan lima pilihan paket kepada pelanggan. Setiap paket memungkinkan pelanggan langsung mendapatkan XL HOME entertainment box (Set Top Box)  untuk mengakses hiburan kelas dunia dari Netflix, Catchplay+, WeTV iflix, hingga saluran TV nasional
Layanan XL Satu Fiber menawarkan lima pilihan paket kepada pelanggan. Setiap paket memungkinkan pelanggan langsung mendapatkan XL HOME entertainment box (Set Top Box) untuk mengakses hiburan kelas dunia dari Netflix, Catchplay+, WeTV iflix, hingga saluran TV nasional (TRIBUNBATAM.id/IST)

Dilansir dari Tribunnews.com, Set Top Box (STB) merupakan alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog biasa.

Untuk mengubah TV Analog menjadi TV Digital, masyarakat dapat menggunakan Set Top Box (STB) DVBT2.

Set Top Box ini sudah mendukung digital video broadcasting-second generation terrestrial (DVB-T2), standar TV Digital di Indonesia.

Set Top Box tidak memerlukan parabola khusus dalam menerima sinyal digital, cukup menggunakan antena televisi UHF-VHF.

Untuk memasang perangkat STB sangat mudah.

Baca juga: Diskominfo Natuna Siap Bangun 17 Tower, Program Gubernur Kepri dan BAKTI Kominfo

Pengguna cukup memasukkan kabel konektor untuk audio dan video (AV) ke port yang tersedia di pesawat televisi.

Jika sudah menggunakan TV model LED atau LCD, cukup masukkan kabel AV di port yang berada di samping atau belakang televisi.

Untuk mulai menyaksikan siaran digital, nyalakan televisi seperti biasa dan masuk ke menu AV.

Sama seperti siaran biasa, pengguna juga harus mencari siaran digital melalui STB.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved