GRATIS Set Top Box (STB) Jelang Migrasi TV Analog ke TV Digital, Simak Jadwal dan Cara Mengubahnya
Pemerintah akan memberikan STB pada masyarakat masuk dalam kategori kurang mampu mulai Juli 2021 sebelum pemberlakuan migrasi TV Analog ke Digital
Dengan menggunakan STB, pengguna tidak perlu mengganti TV biasa yang dimiliki.
Namun, pengguna tetap harus memiliki antena digital.
Pasalnya, STB hanya berfungsi sebagai pengubah sinyal dari digital ke analog.
Sinyal digital tersebut masih harus ditangkap menggunakan antena digital.
Sementara itu Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Geryantika Kurnia mengatakan, dengan bantuan STB, masyarakat kategori kurang mampu dapat segera bermigrasi dari TV Analog ke TV Digital atau Analog Switch Off (ASO) beberapa waktu ke lagi.
"Kita segera bagikan dengan teman-teman industri STB."
"Mudah-mudahan sebelum tahap pertama pada 17 Agustus yakni di Juli 2021 ini," katanya dikutip dari Kominfo.go.id.
Langkah memberikan STB kepada masyarakat yang kurang mampu ini telah berlandaskan dengan aturan pemerintah dan peraturan menteri terkait.
Dengan menambahkan alat STB, diharapkan masyarakat sudah dapat menikmati berbagai pilihan konten siaran TV Digital.
"Kualitas siaran televisi digital yang diterima oleh setiap masyarakat di berbagai pelosok pun sangat baik," tambahnya.
Berikut adalah jadwal migrasi TV Analog ke TV Digital:
- Tahap 1 dilakukan paling lambat tanggal 17 Agustus 2021 pada 6 Wilayah Layanan di 15 Kabupaten/Kota
- Tahap 2 dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2021 pada 20 Wilayah Layanan di 44 Kabupaten/Kota
- Tahap 3 dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2022 pada 30 Wilayah Layanan di 107 Kabupaten/Kota
- Tahap 4 dilakukan paling lambat tanggal 17 Agustus 2022 pada 31 Wilayah Layanan di 110 Kabupaten/Kota
- Tahap 5 dilakukan paling lambat tanggal 2 November 2022 pada 24 Wilayah Layanan di 63 Kabupaten/Kota
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id)