Kisah Driver Ojol di Tengah Covid-19: Dikejar Leasing, Diceraikan Istri dan Ditangkap

Kisah AR driver ojek online yang ditangkap karena mencuri etalase rokok seharga Rp 200 ribu

tribun jateng
Foto Ilustrasi Driver ojol 

Beruntung, AR tak dipenjara lantaran korbannya, Heri Yadiyanto (45) telah memaafkan perbuatan pelaku.

"Saya memaafkan dan tidak melanjutkan proses hukum.

Kalau etalase baru beli Rp. 200 ribu, rencana untuk jualan rokok depan rumah," kata Heri.

Sementara itu, Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari mengatakan, AR mencuri etalase rokok pada Sabtu (24/7/2021) lalu sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku saat itu melihat sebuah etalase tergeletak di teras rumah.

Karena sepi, pelaku langsung menggondol etalase berukuran 60x50x30 sentimeter.

"Aksi pelaku terekam kamera CCTV.

Dari hasil laporan korban dan pengembangan informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," kata Rita.

Rita mengatakan, motif pelaku mencuri karena menginginkan tambahan penghasilan dengan berjualan rokok di tempat tinggalnya.

“Kasus pencurian ringan ini kita selesaikan dengan cara restorative justice karena korban menyatakan tidak akan menuntut sehingga proses hukum kita hentikan,” kata Rita.

Hal tersebut, kata Rita, sesuai dengan ketentuan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 di mana kerugian di bawah Rp 2.500.000, maka dikenakan tindak pidana ringan.

Dalam kesempatan itu, Rita yang didampingi Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah memberikan bantuan berupa paket sembako kepada AR. (*)

Sumber : TribunJateng.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved