Mobil Mini Cooper Sitaan Dilelang Rp 152 Jutaan, Tertarik? Begini Syarat Mendapatnya

Bea Cukai Tanjung Priok menawarkan Mini Cooper 40, penawaran juga termasuk sejumlah sparepart otomotif, speaker.

banjarmasin post
Ilustrasi mobil sitaan yang dilelang 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Bagi penggemar otomotif, ada penawaran menarik dari kantor lelang.

Anda bisa mendapatkan mobil klasik buatan Eropa dengan harga terjangkau, jauh dari harga pasaran.   

Bea Cukai Tanjung Priok melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II akan melelang mobil klasik yang dapat Anda ikuti di situs lelang.go.id. 

Melansir lelang.go.id, Bea Cukai Tanjung Priok menawarkan Mini Cooper 40.

Tidak hanya itu, penawaran juga termasuk sejumlah sparepart otomotif, speaker, dan mini fan. 

Baca juga: Tagih Utang Debt Collector Wajib Bawa Surat Tugas dan Sertifikat Profesi, OJK: Melanggar Kena Sanksi

Berdasarkan pantauan, harga pembuka lelang (nilai limit) mobil ini sebesar Rp 152,11 juta.

Adapun uang jaminan lelang yang wajib disetorkan senilai Rp 75 juta.

Batas akhir jaminan adalah 28 Juli 2021.

Sedangkan batas akhir penawaran adalah 28 Juli 2021 pukul 13.30 WIB.

Lelang ini dilakukan dengan sistem closed bidding alias lelang tertutup.

Itu artinya, peserta lelang tidak bisa melihat penawaran yang diajukan oleh peserta lainnya. 

Berikut adalah persyaratan mengikuti lelang:

Persyaratan Lelang :

1. Peserta lelang adalah perorangan/ badan usaha/ kuasa yang ditunjuk disertai dengan surat kuasa bermaterai dan mendaftarkan diri pada website https://www.lelang.go.id

2. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://www.lelang.go.id.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved