Mobil Mini Cooper Sitaan Dilelang Rp 152 Jutaan, Tertarik? Begini Syarat Mendapatnya

Bea Cukai Tanjung Priok menawarkan Mini Cooper 40, penawaran juga termasuk sejumlah sparepart otomotif, speaker.

banjarmasin post
Ilustrasi mobil sitaan yang dilelang 

Baca Juga: Pemerintah raup Rp 13,5 triliun dari lelang pabrik, hotel, hingga mobil antik

3. Syarat dan ketentuan serta tata cara lelang dapat dilihat pada alamat website diatas.

4. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPUBC Tipe A Tanjung Priok & PT Balai Lelang Rajawali Karya, telp. 021-1500225 Ext.112, 021-4361983, 082176231718
website: bcpriok.beacukai.go.id & www.lelangraya.com, IG: beacukaipriok.

● Keterangan tambahan:

1. Objek dilelang dalam kondisi apa adanya (“AS IS”).

2. Peserta Open House/Aanwijzing wajib menggunakan masker serta mengikuti Protokol Kesehatan Covid-19. Apabila melanggar, maka tidak diijinkan megikuti
Open House/Aanwijzing.

3. Peserta lelang diwajibkan menyetor Uang Jaminan Lelang dengan nominal sesuai dalam pengumuman lelang dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).

4. Uang Jaminan Lelang disetor ke Rekening VA (Virtual Account). Nomor Virtual Account diperoleh setelah peserta melakukan registrasi di https://www.lelang.go.id.

5. Uang Jaminan Lelang harus sudah efektif diterima paling lambat 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang dengan memperhatikan mekanisme end of day
pada masing-masing bank yang digunakan.

6. Selain pemenang lelang, Uang Jaminan Lelang akan dikembalikan rekening peserta lelang secara penuh tanpa potongan.

7. Biaya Sewa Gudang belum termasuk dalam Nilai Limit, peserta lelang wajib melunasi Biaya Sewa Gudang setelah ditetapkan sebagai Pemenang Lelang.

8. Segala biaya yang timbul akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang. (*)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved