BATAM TERKINI
Pengesahan Ranperda Pembangunan Libatkan Warga Molor, DPRD Batam Minta Waktu 30 Hari
Ketua Pansus DPRD Batam mengungkap molornya pengesahan Ranperda pembangunan yang bakal melibatkan warga itu menjadi Perda.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pembangunan di Batam nantinya bakal berbeda dengan sebelumnya.
Warga Batam nantinya akan terlibat dalam proses pembangunan di kota yang dikenal akan sektor industri ini.
DPRD Batam pun sedang menyusun Rancangan peraturan daerah atau Ranperda sebagai dasar itu.
Sayangnya pengesahan Ranperda Pembangunan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan belum dapat disahkan menjadi peraturan daerah.
Ketua Pansus Werton Panggabean mengungkapkan kendala dalam mengesahkan produk hukum itu.
Dalam rapat paripurna DPRD Batam, Selasa (27/7/2021), terdapat satu tahapan yang belum rampung sebelum mengesahkan Ranperda tersebut menjadi Perda.

Yaitu fasilitasi oleh Gubernur Kepri. Sampai saat ini pansus DPRD Batam mengaku belum mendapat hasil fasilitasi dari Pemprov Kepri itu.
Di sisi lain, Werton menambahkan, masa tugas pansus ranperda Pembangunan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan telah berakhir pada tanggal 20 Juli 2021.
Ranperda tersebut disusun sebagai bentuk komitmen untuk melibatkan dan memberdayakan masyarakat dalam proses pembangunan di Kota Batam.
DPRD Kota Batam menilai, keterlibatan masyarakat menjadi elemen yang penting dalam menyukseskan pembangunan di suatu daerah.
Untuk itu, pansus meminta penambahan waktu 30 hari masa kerja sebelum mengesahkan ranperda tersebut. Penambahan masa kerja itu sekaligus untuk menunggu hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.
Baca juga: Pembangunan Panel Surya di Waduk Duriangkang Batam Bakal Serap Tiga Ribu Pekerja
Baca juga: Sidak Komisi III DPRD Batam ke Kolam Tempat 2 Pelajar Meregang Nyawa: Murni Musibah
"Pansus meminta penambahan masa kerja sampai 30 hari ke depan, dan penjadwalan kembali agenda penyampaian laporan pansus terkait ranperda tersebut," tambah Werton.
Permintaan pansus dalam hal penambahan masa kerja serta penjadwalan laporan ranperda Pembangunan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan disetujui oleh seluruh forum paripurna yang hadir. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam