Rabu, 22 April 2026

BATAM TERKINI

Sidak Komisi III DPRD Batam ke Kolam Tempat 2 Pelajar Meregang Nyawa: Murni Musibah

Komisi III DPRD Batam sebelumnya sidak ke lokasi kolam eks galian pasir Batu Besar Nongsa tempat dua pelajar meregang nyawa.

TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
Komisi III DPRD Batam saat sidak di lokasi kejadian tewasnya dua pelajar di kolam kawasan Batu Besar Nongsa, Senin (19/7/2021). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Komisi III DPRD Batam memastikan jika dua pelajar yang tewas tenggelam di kolam yang diduga bekas galian pasir Batu Besar, Kecamata Nongsa murni musibah.

Ini disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Batam, Arlon Veristo saat inspeksi mendadak ke lokasi kejadian.

Dua pelajar itu sebelumnya ditemukan tak bernyawa di lokasi tersebut, Jumat (16/7).

Dari informasi yang dihimpunnya, Arlon Veristo menuturkan jika lokasi tersebut dulunya bekas sumur milik warga.

Kini lokasi tersebut milik salah satu perusahaan.

Di sekitar lokasi menurutnya telah dipasang pagar dan seng.

Komisi III DPRD Batam saat sidak di lokasi kejadian tewasnya dua pelajar di kolam kawasan Batu Besar Nongsa, Senin (19/7/2021).
Komisi III DPRD Batam saat sidak di lokasi kejadian tewasnya dua pelajar di kolam kawasan Batu Besar Nongsa, Senin (19/7/2021). (TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)

"Kejadian ini murni musibah. Kami saja tadi cukup payah untuk ke lokasi.

Secara prinsip, itu bukan galian pasir. Ada ditanam ubi dan batang pisang.

Tapi, lokasi memang milik satu perusahaan," tegas Arlon saat dikonfirmasi TribunBatam.id, Senin (19/7/2021).

Oleh karenanya, ia meyakini jika peristiwa ini tak terlepas dari kelalaian orangtua dalam mengawasi anak mereka.

Namun, pihaknya berjanji akan tetap melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait peristiwa tersebut.

Dalam RDP nantinya, Arlon Veristo akan meminta pihak perusahaan untuk segera menutup lubang di lokasi kejadian.

Tujuannya, agar peristiwa serupa tak kembali terulang ke depannya.

"Saya mengimbau agar seluruh orangtua tetap mengontrol anak-anaknya agar kasus seperti ini tak terjadi lagi," tambah politisi Partai Nasdem itu.

Baca juga: Korban Tenggelam Kolam eks Galian Pasir di Bintan Santri Ponpes Warga Tanjungpinang

Baca juga: Bekas Galian Pasir di Bintan Makan Korban, Bocah 10 Tahun Tenggelam saat Ambil Bola

Terkait aktivitas tambang pasir ilegal di sekitar lokasi, Arlon menjelaskan jika izin untuk galian C menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kepri.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved