Nestapa Abang Ojol di Masa Pandemi: Istri Kawin Lagi, Dikejar Leasing dan Ditangkap Polisi

Sulitnya ekonomi di masa pandemi membuat AR yang berprofesi sebagai driver ojek online menghidupi 5 anaknya nekat mencuri dan berurusan dengan polisi

TRIBUNJAKARTA.COM
Ilustrasi Ojek Online. Nestapa Abang Ojol di Masa Pandemi: Istri Kawin Lagi, Dikejar Leasing dan Ditangkap Polisi 

TRIBUPNBATAM.id - Ekonomi AR (48) yang sudah sulit diperparah dengan situasi Covid-19 yang melanda saat ini.

Hidup menyewa indekos bersama 5 buah hatinya, keenamnya menggantungkan hidup dari profesinya ngojek.

Ditinggal istrinya yang memilih menikah lagi, keenamnya tinggal bersama di Kecamatan Margadana, Kota Tegal.

Dalam sebulan ia harus merogoh kocek Rp 600.000 untuk sewa kost dan Rp 850.000 untuk cicilan motor.

Itu belum masuk itung-itungan biaya makan, operasional kerja dan biaya 3 anaknya yang masih sekolah.

Sulitnya ekonominya membuat AR melakukan aksi nekat hingga berurusan dengan pihak kepolisianan.

Ilustrasi Gojek (Shutterstock)
Ilustrasi Gojek (Shutterstock) (kompas.com)

Beruntung, korban yang melaporkannya berbaik hati dan mencabut laporan, hingga ia pun bebas.

Sebelumnya AR kedapatan mencuri etalase rokok yang harganya Rp 200 ribu.

"Saya mengambil etalase itu untuk jualan," kata AR saat dihadirkan di Mapolres Tegal Kota, Jawa Tengah, Senin (26/7/2021).

AR mengaku ingin menambal penghasilannya dari ngojek.

Ia berniat jualan rokok kecil-kecilan demi menambah penghasilan.

Pandemi Covid-19 membuat penghasilan dari ngojek tidak lagi mencukupi.

Baca juga: Viral, Orderan Fiktif Makanan Rp 1 Juta, Berikut Ini Kronologi dan Tanggapan Gojek

Karena itu saat melintas di salah satu rumah terbesit niat mencuri etalase rokok untuk dipakai jualan rokok.

Aksinya tertangkap kamera CCTV dan membuatnya berurusan dengan yang berwajib.

Kejadian driver ojek online mencuri etalase rokok milik warga di Jalan Dewi Sartika Tegal Kota tersebut terjadi beberapa waktu lalu.

Kondisi ekonomi di tengah pandemi Covid-19 membuat penghasilan para driver ojek online menurun drastis.

Pun demikian dengan AR yang kemudian nekat mencuri etalase rokok.

"Ngambil etalase niatnya buat jualan rokok di rumah kos.

Karena narik (ngojek) saja tidak cukup," kata AR saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (26/7/2021).

AR harus menghidupi lima anaknya.

Ilustrasi driver Gojek
Ilustrasi driver Gojek (KONTAN/Baihaki)

Dia sudah bercerai dan miliki lima orang anak.

Mereka tinggal bersama dalam satu kamar kos di wilayah Kecamatan Margadana, Kota Tegal.

Dalam sebulan setidaknya ia harus membayar uang kos Rp 600.000, dan membayar cicilan motor Rp 850.000 per bulan.

"Pendapatan ojol sangat berkurang.

Sehari paling dapat Rp 20.000.

Saya sendiri kadang sehari makan, tiga hari tidak makan.

Yang penting anak.

Anak saya lima, tiga masih sekolah.

Kalau istri sudah menikah lagi," ujar AR.

Menurut AR, karena pendapatannya yang terjun bebas, ia kerap didatangi pihak leasing karena menunggak cicilan motor.

Baca juga: Vaksinasi Corona di Batam Sentuh Mitra Driver Gojek, Pertama di Kepri

Bahkan ketika itu harus kucing-kucingan dengan kelompok mata elang saat membawa penumpang.

"Sangat menyesal.

Tidak bakalan mengulangi lagi.

Kasihan anak-anak saya," kata AR.

Beruntung, AR tak dipenjara lantaran korbannya, Heri Yadiyanto (45) telah memaafkan perbuatan pelaku.

"Saya memaafkan dan tidak melanjutkan proses hukum.

Kalau etalase baru beli Rp200 ribu, rencana untuk jualan rokok depan rumah," kata Heri.

Sementara itu, Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari mengatakan, AR mencuri etalase rokok pada Sabtu (24/7/2021) lalu sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku saat itu melihat sebuah etalase tergeletak di teras rumah.

Karena sepi, pelaku langsung menggondol etalase berukuran 60x50x30 sentimeter.

"Aksi pelaku terekam kamera CCTV.

Baca juga: Kisah Driver Gojek Tertua di Batam Bertahan di Masa Pandemi, Muslickhin: Selalu Cuci Tangan

Dari hasil laporan korban dan pengembangan informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," kata Rita.

Rita mengatakan, motif pelaku mencuri karena menginginkan tambahan penghasilan dengan berjualan rokok di tempat tinggalnya.

"Kasus pencurian ringan ini kita selesaikan dengan cara restorative justice karena korban menyatakan tidak akan menuntut sehingga proses hukum kita hentikan," kata Rita.

Hal tersebut, kata Rita, sesuai dengan ketentuan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 di mana kerugian di bawah Rp 2.500.000, maka dikenakan tindak pidana ringan.

Dalam kesempatan itu, Rita yang didampingi Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah memberikan bantuan berupa paket sembako kepada AR.

.

.

.

Baca pbeprita menarik TPRIBUNBATAM.id lainnya di Google

(*/ TRIBUNBATAM/ TribunJateng.com)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved