Demi Tekuni Medsos Hijrah ke Jakarta, Artis TikTok Asal Samarinda Juy Putri Bermasalah Gegara Pesta?

Pesta ulang tahun artis TikTok Eka Putri Istanti atau dikenal Juy Putri di saat Kota Bekasi menerapkan PPKM Darurat atau Level 4 berbuntut panjang

ISt
Juy Putri, artis TikTok yang kini tengah jadi sorotan karena gelar pesta ulang tahun di tengah PPKM 

TRIBUNBATAM.id - Pesta ulang tahun artis TikTok Juy Putri di saat Bekasi menerapkan PPKM berbuntut panjang.

Sejumlah pejabat dan warganet gerap dengan ulah wanita berusia 18 tahun bernama asli Eka Putri Istanti itu.

Hari ini, Kamis (29/7/2021), Juy Putri dijadwalkan menjalani persidangan di Kantor Kecamatan Bekasi Utara.

Juy Putri dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) akibat menggelar acara ulang tahun di sebuah hotel di Kota Bekasi saat PPKM Darurat.

"Ini pelanggaran prokes pada saat PPKM Darurat, kemudian Kamis besok 29 Juli 2021 akan dilakukan sidang di Kecamatan Bekasi Utara," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Rabu (28/7/2021).

Aloysius mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan ditetapkan bersalah melanggar ketentuan PPKM Darurat.

Baca juga: Imbas Goyang Lagu Nunu Nana di TikTok, Ayu Ting Ting bisa Ngobrol dan Dipuji Jessi

"Kita sudah periksa, ini masuknya pelanggaran prokes (protokol kesehatan) dan PPKM Darurat," katanya.

Juy dikenakan Peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Juy Putri bersama dengan pengacaranya saat mendatangi Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (27/7/2021)
Juy Putri bersama dengan pengacaranya saat mendatangi Polres Metro Bekasi Kota. (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

"Ini dikenakan pelanggaran prokes kan tiap hari kita melakukan operasi yustisi nanti mereka kenanya di perda 5 provinsi Jabar tahun 2021," ungkap Aloysius.

Dalam perda tersebut, mencakup sanksi kurungan paling lama tiga bulan penjara, atau denda paling sedikit Rp 5 juta paling banyak Rp50 juta.

Selain Juy, terdapat tiga rekannya yang juga bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut serta satu orang dari pihak hotel.

"Nanti akan diajukan sidang tipiring hari Kamis tanggal 29 Juli (2021) besok, jadi dari penyelenggara empat orang dan hotel satu orang," jelasnya.

Teman dan pihak hotel ikut terseret

Aloysius menambahkan, terdapat tiga orang lainnya dari penyelenggara acara yang nerupakan teman Juy Putri serta satu orang lagi dari pihak hotel lokasi penyelenggara.

"Jadi yang akan sidang itu ada 4 orang dari penyelenggara dan satu orang dari hotel," jelasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved