Nasib Hakim yang Potong Hukuman Jaksa Pinangki, Namanya Dicoret Dari Calon Hakim Agung
Komisi Yudisial (KY) mencoret hakim yang memangkas hukuman jaksa Pinangka Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara di tingkat band
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kabar terbaru Hakim yang memangkas Hukuman Jaksa Pinangki.
Dia adalah Reny Halida yang ikut mendaftar dalam calon hakum agung.
Namun dia gagal menuju Hakim Agung.
Nama hakim Reny Halida Ilham Malik gugur dari daftar calon hakim agung (CHA).
Komisi Yudisial (KY) mencoret hakim yang memangkas hukuman jaksa Pinangka Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara di tingkat banding itu.
Mulanya, nama Reny masuk 27 nama CHA kamar pidana dan lolos seleksi kualitas.
Tetapi setelah dilakukan tes kepribadian dan kesehatan, nama Reny hilang.
Hal tersebut disampaikan Komisi Yudisial dalam konferensi pers secara daring pada Jumat (30/7/2021).
Seperti diketahui, pemangkasan vonis Pinangki dilakukan oleh lima hakim tinggi secara bulat.
Para hakim itu antara lain, Muhammad Yusuf, Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.
Reny terlibat dalam pengurangan vonis pembobol Jiwasraya yaitu Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan. Majelis Pinangki yang mendiskon hukuman Syahmirwan dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.
Reny juga menganulir hukuman penjara seumur hidup pembobol Jiwasraya, Joko Hartono Tirto menjadi 18 tahun penjara.
Termasuk mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
Tak hanya itu, Reny juga menyunat hukuman mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim. Awalnya, Hendrisman dihukum penjara seumur hidup. Tapi oleh Reny dkk vonis Hendrisman disunat menjadi 20 tahun penjara.
Terakhir, Reny terlibat dalam mendiskon vonis Pinangki dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara dan Djoko Tjandra dari 4,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara.