KEBIJAKAN
OJK Siap Cabut Izin Perusahaan Pembiayaan Bila Debt Collector Tak Punya Sertifikat Profesi
Perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector wajib memastikan seluruh debt collector memiliki Sertifikat Profesi.
TRIBUNBATAM.id - Perusahaan pembiayaan (multi finance) dan pinjaman online (pinjol) kini banyak menjadi sorotan karena banyaknya kasus pelanggaran yang dilakukan oleh juru tagih atau debt collector.
Mulai dari tindak kekerasan hingga pengancaman kepada nasabah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap bertindak tegas, terutama kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar aturan.
Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, akan menindak perusahaan pembiayaan yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Termasuk penggunaan jasa debt collector yang tidak mengantongi Sertifikat Profesi.
OJK pun telah memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan, mulai dari sanksi peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Baca juga: OJK Larang Debt Collector Lakukan Ancaman: Wajib Bawa Surat Tugas dan Sertifikat Profesi
"Perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector wajib memastikan seluruh debt collector yang menjadi mitra perusahaan telah memiliki Sertifikat Profesi dan mengikuti peraturan perundang-undangan dalam proses penagihan kepada nasabah.
Di sisi lain, debitur agar memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban dan menyampaikan kepada perusahaan pembiayaan jika memiliki kendala dalam pembayaran angsuran," ujar Sekar melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis (29/7/2021).
Mengacu pada Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018, perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan kepada debitur untuk membayar angsuran.
Termasuk di dalamnya melakukan eksekusi agunan dalam hal debitur wanprestasi.
Dalam proses penagihan, debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen berupa kartu identitas, Sertifikat Profesi Penagihan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Kemudian, wajib menunjukkan surat tugas dari perusahaan pembiayaan. Penagih harus menunjukkan bukti dokumen debitur wanprestasi serta salinan sertifikat jaminan Fidusia.
Seluruh dokumen tersebut digunakan memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman sehingga mencegah terjadinya dispute.
OJK juga mengingatkan tiga larangan kepada debt collector saat menagih kepada debitur, yakni berupa ancaman, larangan melakukan tindakan kekerasan yang mempermalukan, dan juga dilarang memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.
Jika ketiga larangan tersebut tetap dilakukan, sambung Sekar, bagi debt collector maupun perusahaan pembiayaan akan berpotensi terkena sanksi hukum pidana maupun sosial berupa stigma negatif dari masyarakat.
Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam Terkerek Rp 8.000 pada Jumat (30/7), Cek Rincian Lengkapnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/21-7-2020-ilustrasi-debt-collector.jpg)