Senin, 27 April 2026

OJK Larang Debt Collector Lakukan Ancaman: Wajib Bawa Surat Tugas dan Sertifikat Profesi 

Riswinandi mengimbau kepada seluruh perusahaan pembiayaan yang masih melakukan praktik pengancaman agar dapat segera melakukan evaluasi.

Tribun Bali/Firizqi Irwan
Tersangka debt collector saat dihadirkan di ekspose kasus penganiayaan berujung maut di di Polres Denpasar, Bali 

TRIBUNBATAM.id - Proses penagihan oleh debt collector kini punya aturan baru.

Pasalnya banyak kasus debt collector atau penagih utang yang melakukan tindakan kekerasan atau pengancaman kepada nasabh.

Bahkan, baru-baru ini ada seorang warga di Denpasar, Bali, dibunuh oleh tujuh orang debt collector.

Terkait dengan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada penagih utang atau debt collector perusahaan pembiayaan untuk mengikuti sejumlah ketentuan dalam proses penagihan kepada nasabah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada seluruh perusahaan pembiayaan untuk bijak dalam menagih debitur yang menunggak terkait hak dan kewajibannya.

Baca juga: TAK MAIN-MAIN Hotman Paris Incar Saham Minyak Kayu Putih Cap Lang: Ini Serius, Bukan Endorse

Kepala eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Riswinandi Idris mengatakan, dirinya kerap mendengar kabar para penagih utang atau debt collector, yang melaksanakan tugasnya dengan cara yang tidak baik.

“Pada prakteknya kita kerap menerima kabar yang kurang mengenakan. Di mana proses penarikan disertai perbuatan yang tidak menyenangkan, yang katanya dilakukan oleh debt collector,” ujar Riswinandi dalam diskusi virtual yang dikutip, Selasa (27/7/2021).

Bahkan, menurut Riswinandi, perbuatan yang dilakukan debt collector tersebut berpotensi menimbulkan risiko hukum.

Beberapa perbuatan yang diketahuinya berupa ancaman, kekerasan, tindakan yang bersifat mempermalukan, bahkan perlakuan secara fisik maupun verbal.

“Kami juga memandang, proses penagihan yang dilakukan debt collector harus memperhatikan aspek-aspek yang berpotensi dapat menimbulkan risiko hukum,” jelas Riswinandi.

“Di antaranya penagihan dilarang menggunakan ancaman, kekerasan atau tindakan bersifat mempermalukan. Dan juga secara fisik maupun verbal,” sambungnya.

Dengan adanya fenomena ini, Riswinandi menghimbau kepada seluruh perusahaan pembiayaan yang masih melakukan praktik tersebut agar dapat segera melakukan evaluasi.

Jika tidak, citra perusahaan pembiayaan akan terus menjadi buruk di mata masyarakat.

“Hal ini tentu saja kurang baik dan akan dapat berimplikasi negative terhadap image perusahaan atau industri pembiayaan secara umum,” pungkasnya.

Baca juga: Mobil Mini Cooper Sitaan Dilelang Rp 152 Jutaan, Tertarik? Begini Syarat Mendapatnya

Wajib bersertifikat profesi

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved