Pelecehan di Kantor BPN, Honorer Wanita Spontan Pukul Tangan Liar Oknum PNS

Seorang honorer perempuan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Tasikmalaya mendapat perlakuan tak pantas oleh oknum PNS yang meraba organ intimnya

dok
Ilustrasi korban pelecehan di tempat bekerja. Pelecehan di Kantor BPN, Honorer Wanita Spontan Pukul Tangan Liar Oknum PNS 

TRIBUNBATAM.id - Pelecehan terhadap perempuan terjadi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Seorang honorer mendapat perlakuan tak pantas oleh oknum PNS yang meraba bagian intimnya.

Meski sudah melaporkan kasus ini ke polisi, pihak BPN meminta persoalan ini siselesaikan secara kekeluargaan.

Korban mengaku mengalami pelecehan oleh M (40), PNS Kantor BPN Tasikmalaya saat bekerja, Rabu (23/6/2021).

Kejadian bermula saat korban sekitar pukul 10.00 WIB, ada urusan pekerjaan dengan seorang kepala seksi.

Saat akan ke ruangan, salah satu rekannya mengatakan jika kepala seksi yang dimaksud tak ada di tempat.

Pelaku yang ada di lokasi kemudian berkata jika korban datang saja ke ruangannya.

Baca juga: FAKTA dan Kronologi Pria Bawa Jimat ke Musala Nekat Lakukan Pelecehan Terhadap Jemaah Perempuan

Pelaku tiba-tiba meraba organ intim korban yang secara spontan membuat korban marah dan memukulnya.

"Sambil bercanda sama pegawai perempuan di ruangan itu, aku dibilang, ketemu saja ke ruangan pelaku, katanya sama saja," ujar korban kepada wartawan di Polresta Tasikmalaya, Rabu.

"Saat aku berdiri di samping pintu ruangan pelaku, si pelaku langsung seperti hendak menyelonong keluar dan meraba (organ intim).

Aku pun marah dan memukul tangan pelaku spontan," tambah dia.

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (Kompas.com)

Menurut korban, setelah melakukan pelecahan, pelaku langsung menyelonong ke luar ruangan.

Ia juga bersikap seakan-akan tidak ada kejadian apa-apa.

Korban yang kaget dan marah karena dilecehkan langsung ke Polresta Tasikmalaya untuk membuat laporan.

Ia ditemani saksi seorang pria yang melihat kejadian tersebut.

"Kalau yang lain mah enggak tahu pernah atau tidak mengalami kayak aku," kata korban dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tasikmalaya AKP Septiawan Adi Prihartono membenarkan jika telah menerima laporan.

Baca juga: HEBOH, 21 Gadis Ngaku Korban Pelecehan Seksual di SMA SPI Kota Batu Jatim

Menurutnya polisi akan meminta keterangan para saksi dan korban.

"Ya, tadi sekitar siang kami menerima laporan dari korban, yaitu seorang karyawan perempuan di BPN. Kami masih memeriksa saksi-saksi terkait pelecehan seksual yang terjadi di salah satu departemen kantor itu," kata Adi.

Bukannya menyelesaikan masalah secara jalur hukum, pihak BPN justru meminta keluarga korban untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

"Iya, saat ini saya mau ke keluarganya supaya untuk kekeluargaan.

Enggak tahu juga sih sudah dilaporkan (ke polisi) atau tidak," ujar Penjabat Humas BPN Kota Tasikmalaya Irma Sri Maryati kepada wartawan di depan kantornya, Kamis (24/6/2021).

Irma pun enggan secara rinci menjelaskan kronologi kejadian dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu pegawai perempuan di kantornya.

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (Surya.co.id)

Namun, dirinya memastikan bahwa apabila sampai terbukti, tentunya akan ada hukuman disiplin bagi pelaku secara internal kelembagaan.

"Kalau memang terbukti, biasanya suka ada hukuman disiplin.

Kalau pun terbukti, tidak mungkin kantor diam saja," kata Irma.

Sebulan kemudian, Satreskrim Polresta Tasikmalaya mengatakan telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

Total ada 4 orang saksi yang diperiksa dan akan segera memanggil oknum PNS yang diduga sebagai pelaku pelecehan.

"Penyelidikannya sudah naik tahap dua menjadi penyidikan sesuai pengumpulan bukti dan keterangan para saksi-saksi," ujar Kepala Satreskrim Polresta TasikmalayaAKP Septiawan Adi Prihartono kepada wartawan di kantornya, Kamis (29/7/2021).

Baca juga: Cerita Gadis 16 Tahun jadi Korban Pelecehan Seksual Oknum Dosen PTN, Gunakan Modus Terapi Payudara

Meski bukti rekaman CCTV tidak bisa didapatkan, menurut Adi, pihaknya telah mengumpulkan keterangan para saksi-saksi yang melihat langsung kejadian dugaan pelecehan seksual tersebut

Apabila bukti dianggap cukup, terlapor dapat menjadi tersangka.

"Untuk selanjutnya akan digelarkan kembali setelah pemeriksaan terlapor.

Sejauh ini terlapor masih sebatas saksi," kata Adi.

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved