BINTAN TERKINI

Polres Bintan Kejar Buronan Kasus Narkoba Hingga NTB, 2 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Penangkapan buronan kasus narkoba Polres Bintan di Provinsi NTB, menjadi 'kado' buat AKBP Bambang Sugihartono yang bakal berdinas di Polda Kaltim.

TribunBatam.id/Istimewa
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (30/7/2021). Tim penyidik Polres Bintan mengejar buronan kasus narkoba ini hingga Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). 

BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Buronan Polres Bintan, Gondrong akhirnya ditangkap di Pulau Moyo, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penangkapan pria pada Minggu (18/7) ini, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pria berinisial SK di Pelabuhan Gentong di Pasar Baru Tanjunguban, Kabupaten Bintan pada Minggu (27/6).

Dari pria 34 tahun itu, polisi menemukan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dalam celananya.

Hasil pemeriksaan terungkap jika SK diminta membawa barang haram tersebut dari seseorang warga Indonesia yang tinggal di Negeri Jiran Malaysia berinisial Jo.

Jo yang sama-sama berasal dari Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat ini meminta SK untuk membawa narkotika tersebut untuk diserahkan kepada Gondrong yang berdomisili di Lombok.

Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono mengungkapkan, penangkapan buronan Polres Bintan ini tak lepas dari kerja sama dan koordinasi Ditpolair Polda NTB dan Polres Dompu.

Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, Kamis (15/7/2021).
Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, Kamis (15/7/2021). (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Penyidik mengirimkan Daftar Pencarian Orang (DPO) ke Polres Dompu dan Ditpolair Polda NTB untuk memburu keberadaan Gondrong.

Begitu mengetahui keberadaan tersangka, Tim Satnarkoba Polres Bintan berangkat menuju Polsek Pekat Polres Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

"Selasa tanggal 27 Juli 2021, Satnarkoba Polres Bintan membawa tersangka ke Polres Bintan dan tiba pukul 18.00 WIB," ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat (30/7/2021).

Penyidikan terhadap dua tersangka ini, diakui Bambang masih dilakukan secara intensif.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Gondrong mengakui jika narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi yang dibawa oleh tersangka SK ditujukan kepadanya.

Serta akan diedarkan ke Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Saat ini kedua tersangka masih ditahan di Rutan Polres Bintan dengan perkara UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup.

Atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun dan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kado Buat AKBP Bambang Sugihartono

Penangkapan buronan kasus narkoba Polres Bintan, setidaknya menjadi 'kado' buat AKBP Bambang Sugihartono.

Namanya masuk dalam daftar mutasi bersama dua kapolres di Polda Kepri lainnya.

Baca juga: Polres Bintan Serahkan 18 TKI Ilegal Hasil Ungkap Kasus ke BP2MI Tanjungpinang

Baca juga: Oknum Satpol PP Tanjungpinang Jadi Kurir Sabu, Ditangkap Anggota Polres Bintan

Mereka di antaranya Kapolres Karimun dan Kapolres Anambas.

Mutasi perwira Polri ini dipertegas dengan surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1507/VII/KEP./2021, ST/1508/VII/KEP./2021, ST/1511/VII/KEP./2021 tanggal 26 Juli 2021 tentang Alih Tugas Jabatan, Senin (26/7/2021).

Surat Telegram Mutasi tersebut langsung ditandatangani oleh Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komjen Pol Dr. Gatot Eddy Pramono, M.Si yang mengatasnamakan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Dilansir dari laman resmi humaspolri.go.id, Kapolres Bintan yang semula dijabat AKBP Bambang Sugihartono akan digantikan oleh AKBP Tidar Wulung Dahono yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri.

Adapun Kapolres Karimun yang semula dijabat AKBP Muhammad Adenan akan menempati jabatan bari sebagai Kabagbinkar Ro SDM Polda Sumut.

Jabatan lamanya akan diisi oleh AKBP Tony Pantano, S.I.K., SH yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri.

Sementara Kapolres Kepulauan Anambas Polda Kepri AKBP Cakhyo Dipo Alam, S.I.K diangkat dalam jabatan baru sebagai Wadirlantas Polda Kepri dan digantikan oleh AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S.I.K. yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubditregident Ditlantas Polda Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, alih tugas jabatan dan mutasi ini merupakan hal biasa yang terjadi di tubuh Polri dalam rangka penyegaran.

"Serta memenuhi kebutuhan organisasi yang bertujuan untuk pembinaan karier personel serta penempatannya juga sesuai dengan kompetensi tiap-tiap personel Polri,″ ujarnya dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Senin (26/7/2021).

Berikut daftar nama Pejabat Polda Kepri yang melaksanakan alih tugas jabatan:

1. Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom, S.I.K diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirpolairud Polda Banten dan digantikan oleh AKBP Marudut Liberti Panjaitan, S.I.K., MH yang sebelumnya menjabat sebagai Wadir Polairud Polda Kepri.

2. Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, S.I.K., MM diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagdalpers Ro SDM Polda Kaltim dan digantikan oleh AKBP Tidar Wulung Dahono, SH, S.I.K., MH yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Kepri.

3. Kapolres Karimun Polda Kepri AKBP Dr. Muhammad Adenan AS, S.H., S.I.K., MH diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagbinkar Ro SDM Polda Sumut dan digantikan oleh AKBP Tony Pantano, S.I.K., SH yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri.

4. Kapolres Kepulauan Anambas Polda Kepri AKBP Cakhyo Dipo Alam, S.I.K diangkat dalam jabatan baru sebagai Wadirlantas Polda Kepri dan digantikan oleh AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S.I.K. yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubditregident Ditlantas Polda Kepri.

5. Kabagpsi Ro SDM Polda Kepri AKBP Isti Rahayu, S.Pd., S.Psi., M.Psi. diangkat dalam jabatan baru sebagai Pamen Polda DIY.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Bintan

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved