UU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset, Harta Koruptor yang Meninggal Bisa Disita
Tersangka atau terdakwa meninggal dunia, apakah asetnya bisa disita? Pertanyaan ini muncul seiring mulai dibahasnya RUU Perampasan Aset.
Ringkasan Berita:
- Komisi III DPR bahas RUU Perampasan Aset
- Sudah diajukan sejak 14 tahun lalu
- Jenis-jenis aset yang bisa disita masuk pembahasan
TRIBUNBATAM.id - Tersangka atau terdakwa meninggal dunia, apakah asetnya bisa disita? Pertanyaan ini muncul seiring mulai dibahasnya RUU Perampasan Aset.
Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan, harta tersangka atau terdakwa kasus korupsi yang meninggal dunia bisa disita lewat RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Hal tersebut disampaikan ketika menjelaskan alur hukum acara atau mekanisme perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCBF). "Artinya tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana dalam kondisi kriteria sebagaimana kita atur dalam Pasal 6," ujar Bayu dalam rapat dengar pendapat (RDP) RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR, Kamis (15/1/2026).
"Yaitu misalkan tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaanya," sambungnya.
Sedangkan mekanisme perampasan aset satu lagi adalah berdasarkan putusan pidana atau conviction based forfeiture (CBF).
"Di mana kemudian dalam perampasan aset dimaksud dilakukan dengan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana. Jadi dilakukan dulu proses pidana sampai berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku tindak pidana," ujar Bayu.
Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 dan 2026.
Adapun keputusan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR pada 23 September 2025 lalu.
Dalam rapat tersebut, Komisi III menghadirkan Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono.
Salah satu poin penjelasan yang disampaikan Bayu adalah terkait alur penegak hukum merampas aset milik pelaku tindak pidana korupsi (tipikor).
Dia mengatakan ada dua alur dalam melakukan peramapasan aset.
Dalam pemaparannya, alur pertama yakni perampasan bisa dilakukan ketika sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan (conviction based forfeiture).
"Jadi dilakukan dulu proses pidana sampai berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku tindak pidana yang disebut conviction based forfeiture," katanya dikutip dari YouTube TV Parlemen.
Lalu, alur kedua yakni perampasan aset bisa dilakukan meski belum ada putusan yang inkrah (non conviction based forfeiture).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1501_Perampasan-Aset.jpg)