POLEMIK DONASI AKIDI TIO

Kasus Sumbangan Rp 2 Triliun, Ternyata Anak Akidi Tio Sudah Pernah Juga Lakukan Penipuan yang Sama

Ternyata Heriyanti anak Akidi Tio juga pernah melakukan penipuan yang sama. Ini merupakan kali kedua Heriyanti melakukan penipuan dengan mengatakan in

Editor: Eko Setiawan
tribun sumsel
Penyerahan bantuan dari keluarga Akidi Tio dan Kapalda Sumsel 

TRIBUNBATAM.id, PALEMBANG - Heboh sumbangan Rp 2 Triliun yang dilakukan oleh Heriyanti anak Akidi Tio.

Ternyata sumbangan tersebut tidak ada, sejauh ini Heriyanti sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian di Sumsel.

Sejauh ini uang Rp 2 Triliun tersebut belum juga diserahkan kepada Polda Sumsel yang awalnya disebut akan diberikan oleh Kapolda Sumsel.

Ternyata Kasus ini bukan kali pertama dilakukan Heriyanti.

Sebelumnya, kasus yang sama juga pernah dilakukan oleh Heriyanti.

Kabar diamankannya Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio membuat heboh masyarakat Indonesia, Senin (2/8/2021).

Heriyanti diduga membuat hoaks sumbangan Rp2 triliun untuk bantuan penanganan Covid-19 di Sumsel.

Bantuan itu telah diterima secara simbolis secara pribadi oleh Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri, Senin (26/7/2021).

Heriyanti saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sumsel.

Sementara Kapolda Sumsel yang mengaku kenal dengan anak sulung Akidi Tio, saat ini belum bisa ditemui.

Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan, ia saat ini sedang menemani Kapolda Sumsel membuat laporan untuk disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Karena sedang mendampingi Kapolda Sumsel, Direktur Intelkam Polda Sumsel batal hadir di program Sumsel Virtual Fest Tribun Sumsel-Sripo, sore ini.

Dir Intelkam Polda Sumsel,  Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan, setelah adanya penyerahan simbolis bantuan Rp 2 triliun pada pekan lalu, Polda Sumsel langsung membentuk beberapa tim untuk menelusuri kepastian dana sumbangan tersebut.

Setelah data dan barang bukti lengkap, aparat kepolisian langsung bergerak mengamankan tersangka. 

"Sejak tanggal 26 Juli tim sudah bergerak menggali data dan bukti. Saat ini saudari Heriyanti telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya usai jumpa pers di Kantor Gubernur Sumsel,  Senin (2/8/2021).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved