Minggu, 14 Juni 2026

Seorang Pria di Batam Terancam Batal Menikah, Jadi Kurir Sabu Kini Dibui bersama Bandarnya

RM terancam batal menikah. Ia ditangkap petugas di Bandara Hang Nadim Batam karena kedapatan menyembuyikan sabu-sabu di tubuhnya, Kamis (29/7) lalu

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
RM dan K dihadirkan saat ekspose kasus narkoba di Mapolresta Barelang, Senin (2/8/2021). RM terancam batal menikah dan kini dibui. Ia ditangkap petugas di Bandara Hang Nadim Batam, Kamis (29/7/2021) 

“Adapun barang bukti yang diamankan dari dua pelaku, yakni dua paket dari RM, dan 7 paket dari K seberat 758,24 gram,” kata Lulik, kepada awak media, Senin (2/8/2021).

Dikatakannya, RM sendiri baru pertama kali melakukan pekerjaan ini atas bujuk rayuan dari K. Ia dijanjikan akan dibayar Rp 10 juta jika barang sampai ke tujuan.

Berhubung RM butuh uang untuk menikah, sehingga ia akhirnya tergiur, dan mau melakukan perintah K. Bukannya untung, namun malah buntung.

Ia akhirnya harus mendekam di jeruji tahanan dan terancam batal menikah dengan sang kekasih hati.

“Diketahui RM dan K sudah saling kenal sejak lama, karena mereka sama-sama berasal dari satu daerah yakni Jawa Barat," ungkap Lulik.

Ia melanjutkan sejauh ini diketahui K sudah dua kali melakukan hal serupa. Sebelumnya ia melakukan bersama rekannya berinisial R, yang saat ini sudah diamankan di Polda Bali.

Pihaknya juga terus mengembangkan untuk mencari jaringan kedua orang tersebut. Sehingga, diketahui satu nama lagi berinisial UN.

“Kita dapat satu nama lagi, UN. Namun dia tidak berada di Batam. Hal ini masih kita kembangkan,” tambah Lulik.

Sebelumnya, RM yang menjadi kurir sabu diamankan petugas di Bandara Hang Nadim, Kamis (29/7/2021) sekira pukul 06.30 WIB.

Ia diamankan saat hendak berangkat ke Kota Denpasar, Bali. Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 199 gram turut diamankan. Saat ini, kasus ditangani Sat Resnarkoba Polresta Barelang.

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, mengatakan, penangkapan yang dilakukan merupakan kerja sama antara pihaknya bersama petugas Avsec dan Bea Cukai Batam.

Sabu-sabu itu disembunyikan di selangkangannya. Hal itu terdeteksi saat pelaku melewati alat X-Ray. Namun karena gelagatnya masih mencurigakan, maka pelaku dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan rontgen.

“Pada saat dirontgen, ternyata masih ada satu paket lagi yang disembunyikan dalam perut. Sehingga, total barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni dua paket sabu seberat 199 gram,” beber Lulik.

Setelah pelaku diamankan di Mapolresta Barelang, polisi melakukan pengembangan dan diketahui satu pelaku lainnya yang merupakan pemilik barang, K.

“K merupakan orang yang memberikan dua paket sabu itu kepada RM untuk dibawa ke Makassar. Sabu itu diberikan di kawasan Batu Besar, Nongsa, Kota Batam,” bebernya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
Live
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved