Seorang Pria di Batam Terancam Batal Menikah, Jadi Kurir Sabu Kini Dibui bersama Bandarnya
RM terancam batal menikah. Ia ditangkap petugas di Bandara Hang Nadim Batam karena kedapatan menyembuyikan sabu-sabu di tubuhnya, Kamis (29/7) lalu
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, sangat mengapresiasi tangkapan narkotika itu. Pasalnya bisa menyelamatkan ribuan jiwa manusia. Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua.
"Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib," ungkap Yos.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) Jo pasal 112 (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(*/TRIBUNBATAM.id/ Ichwan Nur Fadillah/Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita tentang Batam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0208ekspose-kasus-narkoba.jpg)