Senin, 13 April 2026

CORONA KEPRI

Soal Santunan Kematian Covid-19 di Batam, Ini Kata Kepala Dinas Sosial Hasyimah

Kepala Dinas Sosial Batam Hasyimah menyebut Kemensos tidak lagi menyediakan alokasi anggaran untuk santunan kematian covid-19.Ini penerapan di Batam

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
Soal Santunan Kematian Covid-19 di Batam, Ini Kata Kepala Dinas Sosial Hasyimah. Foto petugas saat memakamkan jenazah pasien covid-19 di Batam 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kementerian Sosial (Kemensos) tidak lagi menyediakan alokasi anggaran korban meninggal dunia bagi ahli waris Covid-19.

Hal ini sesuai surat edaran nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang rekomendasi dan usulan santunan ahli waris korban meninggal akibat Covid-19.

Kepala Dinas Sosial Kota Batam Hasyimah mengatakan, surat edaran ini ditujukan bagi seluruh kepala Dinas Sosial di seluruh Indonesia.

"Sesuai surat edaran ini, tahun 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kementerian Sosial RI," ujarnya saat dihubungi, Senin (2/8/2021).

Akibatnya, rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinas Sosial Kabupaten dan Kota tidak dapat ditindaklanjuti.

Baca juga: Kasus Baru Corona Turun, Wako Rudi Harap Batam Turun Status Jadi PPKM Level 3

Baca juga: Wagub Kepri: Pemprov Upayakan Seluruh Warga Binaan Disuntik Vaksin Covid-19

"Kita sudah terima surat edarannya. Memang tahun 2021 sudah tak ada lagi," tambahnya.

Ia melanjutkan, di Batam ada 17 berkas yang dikirimkan ke Kemensos untuk mendapatkan bantuan santunan Covid-19. Namun karena surat edaran ini keluar, maka alokasi anggaran itu tidak dapat dilanjutkan lagi.

"Termasuk juga pengajuan di tahun 2020 tidak dapat dicairkan dengan adanya surat edaran ini," tambahnya.

Disinggung apakah ada bantuan dari pemerintah daerah? Ia menjawab, dari Pemko juga belum ada, karena regulasi penanganan Covid-19 ini melalui BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) yang ada di provinsi.

"Sedangkan kabupaten/kota hanya berupa Tim Penanganan Covid-19 saja," tutupnya.

Sebelumnya, Kemensos mengeluarkan Surat Edaran Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor 427/3/2/BS.01.02/06/2020 tentang pemberian santunan korban Covid-19. Isi dari surat ini menjelaskan santunan kematian Rp 15 juta bagi keluarga korban Covid-19 tahun 2020.

(Tribunbatam.id/bereslumbantobing)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Corona Kepri

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved