PPKM Diperpanjang 3-9 Agustus 2021, Simak Daftar Terbaru Wilayah Level 3 dan 4 Jawa Bali
Aturan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4 diperpanjang mulai dari tanggal 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021
TRIBUNBATAM.id - Saat sebagian pengusaha dan masyarakat merasakan ekonomi kian sulit saat pemberlakuan PPKM, pemerintah resmi memperpanjang aturan itu di beberapa daerah.
Kebijakan perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, yang ditandatangani langsung Mendagri Tito Karnavian pada Senin 2 Agustus 2021.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4, diperpanjang mulai dari tanggal 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021.
Diketahui, pedagang dan pengusaha di beberapa tempat telah menyatakan menyerah dengan pemberlakuan PPKM, dengan mengibarkan bendera putih.
Di sisi lain pemerintah ingin menekan penyebaran virus corona dengan varian barunya, dengan mengetatkan aturan dan menekan mobilitas penduduk.
Dalam salinan instruksi Mendagri diketahui, sejumlah daerah di wilayah Jawa-Bali termasuk dalam level 3 dan level 4.
Baca juga: PPKM Level IV Diperpanjang, KKP: Syarat Keluar Masuk Batam Tetap Sama, Belum Berubah
Penetapan level PPKM ini didasari oleh indikator-indikator yang sudah ditetapkan Menteri Kesehatan (Menkes).
Berikut adalah daerah yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 di kawasan Jawa dan Bali, sesuai Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021:
1. DKI Jakarta
Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu:
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara