Syarat Naik Pesawat Keluar Masuk Batam, Pemerintah Perpanjang PPKM Sampai 9 Agustus 2021

Sejumlah persyaratan ditetapkan bagi mereka ingin keluar masuk Kota Batam, Kepri saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang

TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
Kondisi di Bandara Hang Nadim Batam, Provinsi Kepri, Minggu (2/5/2021). Syarat Naik Pesawat Keluar Masuk Batam, Pemerintah Perpanjang PPKM Sampai 9 Agustus 2021 

Ia tak mengelak, banyak warga yang bertanya tentang syarat masuk dan keluar Batam setelah PPKM Level IV diperpanjang oleh pemerintah pusat.

Ia menegaskan jika selama belum ada surat edaran terbaru pengganti edaran sebelumnya, maka syarat perjalanan masih sama.

"Aturan persyaratan masuk keluar Batam, Kepri masih sama seperti sebelumnya.

Belum ada aturan terbaru, jadi masih wajib Antigen, Swab/PCR," ujarnya.

BANDARA HANG NADIM BATAM - Kondisi terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam selama masa PPKM Level IV yang tampak sepi.
BANDARA HANG NADIM BATAM - Kondisi terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam selama masa PPKM Level IV yang tampak sepi. (TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)

Ia menjelaskan, bukti menunjukkan hasil negatif RT/PCR dengan masa berlaku 2x24 jam berlaku bagi pelaku perjalanan orang dari luar Provinsi Kepri atau perjalanan lintas provinsi.

Beda halnya untuk perjalanan dalam Provinsi Kepri.

Di mana pelaku perjalanan orang wajib melampirkan hasil negatif pemeriksaan Rapid Test Antigen dengan masa berlaku 1x24 jam.

"Tentu bagi pelaku perjalanan jangan lupa wajin membawa sertifikat vaksinasi, minimal dosis pertama," kata Romel Simanungkalit.

Baca juga: Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Level IV, Jokowi Klaim Kasus Covid-19 di Indonesia Turun

Baca juga: Kasus Baru Corona Turun, Wako Rudi Harap Batam Turun Status Jadi PPKM Level 3

Baca juga: UPDATE TERBARU, Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Sampai 9 Agustus 2021

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

(*/ TRIBUNBATAM.id/ Ichwan Nur Fadillah/ Beres Lumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved