Syarat Naik Pesawat Keluar Masuk Batam, Pemerintah Perpanjang PPKM Sampai 9 Agustus 2021
Sejumlah persyaratan ditetapkan bagi mereka ingin keluar masuk Kota Batam, Kepri saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang
TRIBUNBATAM.id - Sejumlah persyaratan ditetapkan bagi mereka yang ingin keluar masuk Kota Batam, Kepri di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Level 3 dan Level 4 mulai tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021.
Kebijakan perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, yang ditandatangani langsung Mendagri Tito Karnavian pada Senin 2 Agustus 2021.
Penetapan level PPKM didasari oleh indikator-indikator yang sudah ditetapkan Menteri Kesehatan (Menkes).
Khusus Batam, syarat seseorang terbang keluar masuk Batam belum mengalami perubahan dari syarat yang ditetapkan otoritas sebelumnya.
HJasil negatif Polymerase Chain Reaction atau PCR dan kartu vaksin, menjadi syarat mutlak seseorang yang ingin terbang.
Baca juga: PPKM Diperpanjang 3-9 Agustus 2021, Simak Daftar Terbaru Wilayah Level 3 dan 4 Jawa Bali
Koordinator Wilayah KKP Bandara Hang Nadim Batam, dr Putra menjelaskan, belum adanya penurunan level kasus Covid-19 di Batam, menjadi alasan persyaratan tersebut belum banyak berubah.
Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat agar tetap memerhatikan seluruh persyaratan sebelum memutuskan terbang ke kota tujuan.
"Masih sama dengan yang terakhir kemarin.
Belum ada perubahan," ungkap Putra saat dihubungi TRIBUNBATAM.id, Selasa (3/8/2021).
Ia menambahkan, persyaratan itu berlaku bagi bandara yang berada di daerah PPKM Level III dan PPKM Level IV.
Sebagai contoh, untuk terbang ke Pekanbaru, Padang, Medan, Aceh, Jambi, dan Bengkulu.
Warga Batam harus melengkapi diri mereka dengan hasil PCR negatif Covid-19 dengan masa berlaku 2X24 jam, serta kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Tak hanya itu, syarat tersebut juga berlaku untuk bandara tujuan Palembang, Lampung, Pontianak, Makassar, Tarakan, Balikpapan, Palu, serta untuk Jawa dan Bali.
Baca juga: Kata Luhut Ada 12 Wilayah di Indonesia Harus Terapkan PPKM Level 3 dan 4, Termasuk Batam?
"Jika dilihat selama masa PPKM, ada sedikit penurunan jumlah penumpang," sebutnya.