CEK Kriteria Penerima Kuota Belajar Gratis bagi Pelajar dan Pengajar: Diperpanjang Desember 2021

Bantuan kuota belajar Kemendikbud akan disalurkan kepada nomor telepon pelajar dan pengajar yang sudah terdaftar di sistem Data Pokok Pendidikan.

ISTIMEWA
Ilustrasi kuota belajar Kemendikbud, simak kreterianya. 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah memperpanjang bantuan bantuan kuota gratis bagi para pelajar dan tenaga pelajar hingga Desember 2021.

Dan ditargetkan Agustus 2021 ini bantuan kuota belajar sudah bisa disalurkan.

Mengutip laman indonesia.go.id, Bantuan kuota belajar Kemendikbud akan disalurkan kepada nomor telepon pelajar dan pengajar yang sudah terdaftar di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Berikut kriteria penerima kuota belajar Kemendikbud untuk pelajar dan pengajar.

Baca juga: Pegadaian Siapkan Bonus 3 Kg Tabungan Emas kepada Atlet Peraih Medali Olimpiade Tokyo

Melansir dari laman kuota-belajar.kemdikbud.go.id, untuk penerima bantuan paket kuota data internet harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

- Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan

- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota
keluarga /wali.

2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan

- Memiliki nomor ponsel aktif.

3. Mahasiswa

- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang
menuntaskan gelar ganda (double degree);

- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan

- Memiliki nomor ponsel aktif.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved