Mobil Barang Bukti Raib di Kantor Kejari, Oknum Jaksa Pernah Pakai Barbut Gembong Narkoba
Kabar tak sedap menguap dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) langkat, Sumatera Utara di mana barang bukti mobil dari gembong narkoba raib dimaling
Selain itu, harta tak bergerak dan harta bergerak juga turut disita, termasuk tiga unit mobil pelaku.
"Kejadiannya sudah lama.
Dan masalah ini sudah kami laporkan ke Polres Langkat," kata Kasi Intel Kejari Langkat Boy Amali, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Dua Begal di Batam Diamankan Polisi, Sempat Kabur saat Dibawa Cari Barang Bukti
Boy mengatakan, kemungkinan mobil tersebut dicuri pada malam hari, ketika penjaga kantor ketiduran pada 19 Januari 2021 silam.
Dia pun mengatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan polisi, dan pelakunya dalam pengejaran.
Diketahui, Mardani yang merupakan gembong narkoba ditangkap petugas BNN pada 28 Juli 2018 silam, di Jalan Raya Tanjung Pura KM 51-52, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dari hasil penyelidikan, petugas BNN menyita mobil Toyota Hilux dan Honda Mobilio B 1586 BMA, serta mobil Honda HRV BK 1962 ZC.
Saat ini, dua mobil lainnya yakni Honda Mobilio dan Honda HRV disebut-sebut dipakai pihak kejaksaan.
Boy yang ditanya mengenai kabar miring ini tak bisa menjawab.
Bahkan, mobil Toyota Hilux yang hilang itu sempat dipakai oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat.
Kemudian mobil Honda Mobilio sempat digunakan oleh Kepala Seksi (Kasi) BB Kejari Langkat, dan satunya lagi digunakan salah seorang Jaksa Fungsional.
Terpisah, Kanit Pidum Polres Langkat Iptu Bram Chandra ketika dikonfirmasi mengenai kasus ini belum bersedia memberikan keterangan.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Amir Yanto, yang juga mantan Kajati Sumut memastikan akan mengusut tuntas kasus ini.
Dia berterima kasih lada pihak yang memberi informasi soal adanya kejanggalan, terkait hilangnya barang bukti di kantor kejaksaan.
"Terima kasih infonya untuk diperiksa," kata Jamwas Amir Yanto, Selasa (3/8/2021).
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id)