Mobil Barang Bukti Raib di Kantor Kejari, Oknum Jaksa Pernah Pakai Barbut Gembong Narkoba

Kabar tak sedap menguap dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) langkat, Sumatera Utara di mana barang bukti mobil dari gembong narkoba raib dimaling

Tribun Medan
Mobil sitaan milik Mardani, gembong narkoba di Langkat Sumatera Utara yang dikira digondol pencuri akhirnya ditemukan 

TRIBUNBATAM.id - Kabar tak sedap menguap dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) langkat, Sumatera Utara.

Barang bukti (barbut) berupa mobil dari kasus gembong narkotika raib dan tak jelas rimbanya.

Benarkah di Kejari Langkat ada maling mobil?

Penelurusan wartawan, sebelum hilang, mobil tersebut sempat dipakai seorang jaksa inisial I. 

Saat dikonfirmasi, yang bersangkutan belum mau menjawab panggilan telepon maupun pesan WhatsApp, TribunMedan.

Sementara itu, pihak Kejati Sumut justru berdalih, masih menunggu laporan terkait masalah ini.

Baca juga: TERUNGKAP Alasan Jaksa Langsung Tahan Rustam Efendi, Takut Kabur Atau Hilangkan Barang Bukti

"Kita menunggu laporan, nanti kalau sudah ada laporan akan kita tindaklanjuti," kata Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumut, Daulat Napitupulu.

Sebagai jaksa pengawas, tak ada keterangan lebih lanjut soal niat Daulat untuk mengusut masalah ini.

Mobil sitaan milik Mardani, gembong narkoba di Langkat Sumatera Utara yang dikira digondol pencuri akhirnya ditemukan
Mobil sitaan milik Mardani, gembong narkoba di Langkat Sumatera Utara yang dikira digondol pencuri akhirnya ditemukan (Tribun Medan)

Usut punya usut mobil yang sempat raib itu merupakan sitaan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tersangka Mardani.

Mardani merupakan gembong narkoba yang ditangkap BNN pada 28 Juli 2018, di Jalan Raya Tanjung Pura KM 51-52 Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Mardani diamankan atas pengembangan kasus narkoba dengan tersangka Khairun Amri dan Rizal Sahputra.

Selain dijerat kasus narkoba, Mardani asal Dusun Melati, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, terjerat kasus pencucian uang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Nomor Registrasi Perkara PDM-276/Stbat/07/2019 dan dilimpahkan penanganannya di Pengadilan Negeri Stabat.

Kajari Langkat saat ini, Muttaqin Harahap, belum mau menjawab pertanyaan TribunMedan (TRIBUNBATAM.id Grup) terkait hilangnya barang bukti mobil tersebut.

Saat dikirim pesan melalui WhatsApp, Muttaqin Harahap hanya membaca, tidak membalasnya.

Pada kasus TPPU ini, Kejari Langkat juga melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening para pelaku yang sudah dipidana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved