KEBIJAKAN

Pajak Sewa Toko di Pasar dan Mal Gratis hingga Oktober 2021

Insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sewa ruangan ini membantu pelaku sektor ritel khususnya pedagang eceran.

TRIBUNBATAM.ID/REBEKHA
Ilustrasi. Suasana Atrium Nagoya Hill Mall Batam beberapa waktu lalu. Pemerintah akan menanggung PPN 10 persen sewa toko di pasar, mal, dan lainnya. 

Febrio menyatakan tambahan insentif ini adalah bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan diberikan selama tiga bulan sejak Agustus hingga Oktober 2021.

Ia berharap melalui insentif ini akan mampu memberikan manfaat bagi pedagang eceran secara luas mengingat sektor perdagangan mempekerjakan sekitar 25,16 juta pekerja.

 “Diharapkan PPN DTP atas sewa ruangan dimanfaatkan secara optimal dan dapat menjadi pelengkap kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional”, kata dia, Rabu (4/8/2021).

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk dunia usaha seperti PPh 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 Impor, dan pengurangan angsuran PPh 25.

Kemudian juga pengembalian pendahuluan PPN, penurunan tarif PPh Badan untuk seluruh WP, PPN DTP Properti, dan PPnBM mobil sehingga total alokasi APBN 2021 untuk insentif perpajakan bagi dunia usaha dalam program PEN adalah Rp 62,83 triliun. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved