KEBIJAKAN

Pajak Sewa Toko di Pasar dan Mal Gratis hingga Oktober 2021

Insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sewa ruangan ini membantu pelaku sektor ritel khususnya pedagang eceran.

TRIBUNBATAM.ID/REBEKHA
Ilustrasi. Suasana Atrium Nagoya Hill Mall Batam beberapa waktu lalu. Pemerintah akan menanggung PPN 10 persen sewa toko di pasar, mal, dan lainnya. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen sewa toko para pedagang eceran akan ditanggung oleh pemerintah selama 3 bulan.

Pembebasan pajak ini bakal berlangsung 3 bulan, dari bulan Agustus-Oktober 2021.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2021 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

“Insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sewa ruangan ini membantu pelaku sektor ritel khususnya pedagang eceran yang menjual barang dan/atau jasa langsung ke konsumen akhir,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Rabu 4 Agustus 2021

Mengutip aturan tersebut, insentif ini diberikan untuk menjaga pedagang eceran dari dampak pandemi Covid-19 dan mewujudkan dukungan pemerintah dalam bentuk pembebasan PPN.

"Untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19 guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, perlu diberikan dukungan pemerintah terhadap sektor perdagangan eceran," tulis aturan tersebut, Selasa (3/8/2021).

Adapun pedagang eceran yang dimaksud adalah pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melalukan penyerahan barang/jasa kepada konsumen akhir.

Sementara itu, ruangan atau bangunan yang dibebaskan PPN adalah ruangan berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan atau mal, kompleks

pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, dan pasar rakyat.

PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) diberikan untuk PPN terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai Oktober 2021 yang ditagihkan pada Agustus 2021 sampai November 2021.

Baca juga: Cabai dan Sayur Sumbang Inflasi di Kepri Terdampak Pasokan dan Hasil Panen

PPN terutang dihitung dari tarif PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian.

Penggantian ini termasuk biaya pelayanan, baik yang ditagihkan bersamaan dengan tagihan jasa sewa maupun yang ditagih secara terpisah.

Nantinya pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan dan bangunan kepada pedagang eceran wajib membuat faktur pajak sesuai ketentuan perundang-undangan dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.

Adapun laporan realisasi PPN DTP dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak.

Laporan disampaikan secara daring melalui saluran yang ditentukan oleh DJP paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak. 

Baca juga: Tenan DC Mall Curhat ke DPRD Kota Batam, Penghasilan Morat-marit Dampak Mal tak Buka

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved