Minggu, 19 April 2026

Prahara Kades Sebong Lagoi, Bupati Bintan Copot Abu Bakar, PAW Dijadwal Akhir Tahun

Bupati Bintan mengamanatkan Erwin Syahputra sebagai Pj Kades Sebong Lagoi setelah memberhentikan Abu Bakar dari jabatannya.

|
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
Potret warga Desa Sebong Lagoi saat mendatangi Kantor DPRD Bintan, Senin (14/6/2021). 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Posisi Kepala Desa/ Kades Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri begitu menjadi sorotan.

Tak hanya warga, posisi yang ketika itu diamanatkan kepada Abu Bakar juga menjadi perhatian Pemkab Bintan, terkhusus Bupati Bintan Apri Sujadi.

Puluhan warga Desa Sebong Lagoi pun sebelumnya mendatangi Kantor DPRD Bintan, Senin (14/6).

Kedatangan warga ini meminta Wakil Rakyat Bintan untuk menurunkan Kepala Desa (Kades) Sebong Lagoi dari jabatannya.

Pasalnya, warga merasa kinerja Kades Sebong Lagoi tidak becus dalam menjalankan tugas di desa mereka.

Pemkab Bintan pun akhirnya bereaksi terkait keluhan warga desa itu.

Bupati Bintan Apri Sujadi memberhentikan sementara Kades Sebong Lagoi yang ketika itu masih dijabat Abu Bakar selama 15 hari, terhitung tanggal 6 Juli 2021.

Meski diberhentikan, Abu Bakar tetap diminta menyelesaikan tanggung jawabnya, yakni menuntaskan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) APBDes tahun 2020 di Desa Sebong Lagoi yang dipimpinnya.

LKPj APBDes 2020 yang dimaksud merupakan penentu nasib Kades Sebong Lagoi Abu Bakar, pasca keluarnya SK Bupati Bintan tentang pemberhentian sementara Abu Bakar dari jabatannya sebagai Kepala Desa Sebong Lagoi pada 6 Juli 2021 lalu.

Dalam SK yang mengetahui Bupati Bintan Apri Sujadi itu, Abu Bakar diberikan waktu selama 15 hari kerja untuk menyelesaikan tanggung jawabnya, menuntaskan LKPj APBDes tahun 2020.

Hingga pada 2 Agustus 2021, Abu Bakar pun diberhentikan secara permanen sebagai Kades Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong.

Pemberhentian Abu Bakar tertuang dalam SK Bupati Bintan nomor : 399/VII/2021 Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan per tanggal 30 Juli 2021.

Baca juga: Tim Kejati Kepri Bekuk Jaksa Gadungan, Peras Kades Malang Rapat Bintan Rp 50 Juta

Baca juga: Kades di Sragen Pasang Baliho Maki-maki Pemerintah, Kesal Hajatan Dilarang

Erwin Syahputra pun ditunjuk sebagai Pj Kades Sebong Lagoi menggantikan Abu Bakar sementara waktu.

Camat Teluk Sebong, Sri Heny Utami membenarkan, Bupati Bintan telah mengeluarkan SK pemberhentian Abu Bakar dari jabatan Kades Sebong Lagoi.

Sri Heny juga menekankan, agar Erwin Syahputra dapat melaksanakan tanggung jawab sesuai isi SK Bupati Bintan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved