OTT DI BINTAN
Tim Kejati Kepri Bekuk Jaksa Gadungan, Peras Kades Malang Rapat Bintan Rp 50 Juta
Jaksa gadungan yang dibekuk Kejati Kepri berstatus pegawai tata usaha di Kejari Bintan berinisial BI dan Kejari Tanjungpinang berinisial MR.
BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Tim Kejati Kepri membekuk dua jaksa gadungan.
Yang mencengangkan, jaksa gadungan itu berstatus pegawai tata usaha di Kejari Bintan berinisial BI dan Kejari Tanjungpinang berinisial MR.
Mereka ditangkap di salah satu rumah makan di Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, Rabu (30/6) malam.
Tidak hanya mereka, Tim Kejati Kepri bersama Kejari Bintan juga menangkap seorang warga sipil berinisial RR di lokasi itu.
Ketiganya sudah berstatus tersangka dan berada di Polres Bintan.
Kasus mereka kini ditangani oleh penyidik Bidang Pidsus Kejari Bintan.
Ini dipertegas dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Nomor : 01, 02 dan 03/L.10.15/Fd.1/07/2021 tanggal 1 Juli 2021.
Mereka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat memeras salah satu Kepala Desa Malang Rapat di Kabupaten Bintan.
Dua oknum pegawai tata usaha ini mengaku sebagai jaksa mereka memeras kepala desa dengan dalih pengamanan kegiatan.
Uang Rp 50 juta setidaknya diamankan menjadi barang bukti dalam ungkap kasus itu.
Kasus ini terungkap setelah bidang intelijen Kejari Bintan menerima informasi masyarakat adanya dua orang yang mengaku sebagai Jaksa dari Kejati Kepri dan Jaksa bagian intelijen Kejari Bintan pada Rabu (30/6).
Bidang Intelijen Kejari Bintan selanjutnya melaporkan ke bidang Intelijen Kejati Kepri.
Dari sana, Kajati Kepri Hari Setiyono memerintahkan untuk dilakukan pengecekan dan membentuk Tim Pengamanan SDO Kejati Kepri.
Baca juga: KRONOLOGI Oknum Tata Usaha Ditangkap Tim Kejati Kepri, Mengaku Jaksa Peras Kades
Baca juga: Belasan Personel Polisi Tenangkan Massa di Kantor Kejari Bintan
Hasil pengecekan diperoleh informasi bahwa benar ada dua oknum Kejaksaan yang meminta sejumlah uang kepada kepala desa di Kabupaten Bintan dengan alasan mereka mempunyai data penyimpangan dana Desa.
Setelah itu, Tim Intel Kejari Bintan berhasil mengamankan dua oknum kejaksaan inisial MR dan BI berikut sejumlah uang Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) ke kantor Kejati Kepri untuk dimintai keterangan secara intensif sekira pukul 21.30 WIB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-pemerasan_20160704_102628.jpg)