Fakta di Balik Aksi Tarung Bebas Jalanan 'Geng Remaja' yang Video Viral di Makassar
Jajaran Polrestabes Makassar berhasil mengungkap aksi tarung bebas jalanan di Makasssar, berikut fakta-faktanya
TRIBUNBATAM.id, MAKASSAR - Tak hanya pelaku, penonton duel tarung bebas liar di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan pun diamankan polisi Polrestabes Makassar.
Rata-rata penonton tarung bebas yang diamankan masih remaja.
Mereka menikmati aksi tarung bebas di jalan raya hingga bersorak-sorak kegirangan.
Menurut informasinya, mereka bisa menyaksikan langsung pertarungan bebas tersebut setelah membayar Rp 10 Ribu.
Video aksi tarung bebas liar di jalanana kota Makassar tersebut sebelumnya viral.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasinya di Jalan Ince Nurdin.
Kejadian tarung bebas yakni hari Senin malam 1 Agustus 2021.
Baca juga: Tingkatkan Kepekaan Terhadap Penyakit Diabetes Dengan Mengenali Tanda-tandanya
Baca juga: IHSG Bergerak ke Zona Hijau di Akhir Perdagangan Kamis (5/8), Asing Borong Saham BRI dan BCA
Pertarungan liar para remaja tersebut diinisasi oleh kun instagaram bernama Makassar Street Fighter.
Polisi turun menyelidiki aksi tarung bebas liar tersebut.
8 orang ditangkap di beberapa tempat di Kota Makassar.
Adapun yang ditangkap, yakni terdiri dari 6 orang penonton, serta 2 orang fighter atau petarung.
Berikut fakta-fakta yang Tribunnews.com rangkum:
Polisi Kembangkan Penyelidikan
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman, mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan.
Polisi mencari mereka yang terlibat, termasuk pihak admin di media sosial maupun panitia.
"Kami sudah mengamankan kurang lebih delapan orang yang diduga petarung dan penonton di beberapa tempat," ujarnya, Rabu (4/8/2021), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Tim masih mencari orang-orang yang terkait dengan panitia," jelasnya.
Pelaku dan Penonton Masih Remaja
Diberitakan TribunMakassar.com, tiga dari delapan orang yang diamankan merupakan pelajar.
Mereka adalah MRF (16) dan RS (16) yang merupakan pelajar yang ikut pertarungan bebas tersebut.
Satu lainnya, AB (17) yang turut diamankan merupakan penonton.
Penangkapan ketiganya dipimpin AKP Dharma Aditya Negara di Jl Cepa, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Selasa (3/8/2021).
Harga Tiket dan Hadiah
Dalam keterangan tertulisnya, AKP Dharma menjelaskan, AB menyaksikan pertarungan itu dengan membayar tiket Rp 10 ribu.
Sementara itu, pemenang dan petarung yang kalah akan mendapatkan hadiah uang.
"Menurut keterangan ketiga pemuda tersebut bahwa pemenang pertarungan akan mendapat hadiah uang sebesar Rp 150 ribu dan yang kalah mendapatkan hadiah Rp 100 ribu," ujarnya, Rabu.
Ancaman Hukuman
Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, para remaja tersebut terancam hukuman satu tahun penjara.
"Terkait kejadian ini kami menerapkan pasal 184 terkait perkelahian tanding serta pasal 56 turut serta ancaman hukuman 1 tahun (penjara)," ujarnya, Rabu, dikutip dari TribunTimur.com.
Diketahui, video tarung bebas yang melibatkan dua pemuda beredar di media sosial.
Dalam video itu, terlihat dua pria adu fisik tanpa alat pelindung.
Sejumlah pria lainnya membentuk barisan bundar menyaksikan pertarungan itu.
Sumber: Tribunnews.com