Pengusaha Minta Kebijakan UWT BP Batam, DPRD Kepri: Tidak Tepat & Diskriminatif

Permintaan sejumlah pengusaha soal masa tenggang UWT BP Batam dikritik anggota DPRD Kepri, Onward Siahaan. Berpotensi percaloan lahan?

TRIBUNBATAM.id/IAN SITANGGANG
FOTO Ilustrasi UWT BP Batam - Permohonan pengusaha untuk meminta masa tenggang pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) BP Batam dikritik anggota DPRD Kepri, Onward Siahaan. Foto anggota Komisi III DPRD Batam sidak ke lokasi pemotongan lahan di Batam. 

Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi Kepri itu lalu mengingatkan semua pihak lebih memperhatikan kepentingan masyarakat kecil.

Misalnya, kaum buruh dan pelaku UMKM yang terdampak sangat besar akibat pandemi Covid-19.

Sebab, saat ini pemerintah sangat membutuhkan pemasukan negara untuk membantu mereka.

"Lebih baik kita menggratiskan uang sekolah (SPP) SMA/SMK bagi anak dari buruh dan pengusaha mikro, memberi subsidi listrik dan air, membantu sektor perhotelan yang sangat terdampak.

Pengusaha yang kuat harus membantu pemerintah menggerakkan ekonomi.

Bukan justru meminta masa tenggang UWT BP Batam 5 tahun," kritik anggota DPRD Kepri itu.

KATA Ombudsman Perwakilan Kepri

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari sebelumnya ikut bersuara terkait permintaan sejumlah pengusaha terkait pemberian masa tenggang UWT BP Batam ini.

Ia menjelaskan, permintaan para pengusaha itu bisa saja diwujudkan oleh BP Batam.

Akan tetapi, hal tersebut harus dilihat secara komprehensif terlebih dulu.

"Pertama begini, pengusaha harus menyadari kalau ini sudah ada normanya.

Enam bulan sebelum jatuh tempo, sudah harus diusulkan perpanjangan.

Artinya, ada waktu yang cukup lama untuk mengurus itu," tegasnya saat dihubungi TribunBatam.id, Rabu (4/8).

Oleh sebab itu, Lagat meminta agar para pengusaha, dalam hal ini penerima alokasi lahan sepatutnya tidak mencari-cari alasan.

Kepala Ombusdman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari.
Kepala Ombusdman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari. (TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi)

Sebab, pada prinsipnya adalah menjadi kewajiban mereka untuk membayarkan UWT BP Batam kepada Negara melalui kas BP Batam.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved