Pengusaha Minta Kebijakan UWT BP Batam, DPRD Kepri: Tidak Tepat & Diskriminatif

Permintaan sejumlah pengusaha soal masa tenggang UWT BP Batam dikritik anggota DPRD Kepri, Onward Siahaan. Berpotensi percaloan lahan?

TRIBUNBATAM.id/IAN SITANGGANG
FOTO Ilustrasi UWT BP Batam - Permohonan pengusaha untuk meminta masa tenggang pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) BP Batam dikritik anggota DPRD Kepri, Onward Siahaan. Foto anggota Komisi III DPRD Batam sidak ke lokasi pemotongan lahan di Batam. 

"Akan tetapi BP Batam bisa saja memberikan dispensasi waktu kepada para penerima alokasi lahan yang sudah jatuh tempo dikarenakan beberapa alasan.

Seperti adanya PPKM atau multiplier efek dari pandemi ke pelaku usaha seperti [berkurangnya] pendapatan, pemasukan, dan kendala teknis lain," jelasnya.

Misalnya, kata Lagat, Kepala BP Batam dengan segala kewenangannya boleh memberikan diskresi untuk itu.

Mengingat, dampak dari pandemi ini memberikan multiplier efek untuk kalangan pengusaha.

"Pertimbangan itu anggaplah ini sebagai stimulus dari pemerintah.

Khususnya dari Kepala BP Batam kepada para penerima alokasi lahan.

Mungkin saja dengan menambahkan waktu mengurus perpanjangan UWTO atau ketika sudah disetujui juga berkaitan perihal teknis pembayarannya yang bisa dimaknai untuk dukungan terhadap dunia usaha," paparnya lagi.

Namun, untuk menghindari praktik percaloan dari para oknum nakal, Lagat meminta agar BP Batam wajib mempublikasikan kelonggaran atau dispensasi tersebut ke masyarakat luas.

Sehingga, warga tahu dan meminimalisir terjadinya hal tak diinginkan ke depan.

Andai tak dipublikasikan secara masif, ada kesempatan begitu luas untuk para oknum nakal memainkannya.

Baca juga: Ombudsman Kepri Minta Pemda Bagi Sembako Warga Terdampak PPKM Darurat

"Pemerintah pusat saja banyak memberikan stimulus.

Supaya sustainable dari pada duduk sah itu terjaga.

Untuk publikasi tadi, misalnya, bisa dibuatkan semacam surat keputusan penangguhan atau penambahan dispensasi waktu para penerima alokasi lahan untuk membayar UWT BP Batam milik mereka dan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan supaya tidak menjadi temuan," kata Lagat.

Di sisi lain, jika dispensasi tetap akan diberikan kepada para penerima alokasi lahan, Lagat berharap agar BP Batam tak memberikan waktu terlampau panjang.

Dikarenakan, hal ini bisa merugikan biaya operasional pembangunan sarana dan prasarana atau hal bersifat teknis lainnya.

"Tapi kalau diberi waktu, katakanlah, beberapa bulan dalam tahun ini.

Saya kira masih realistis. Jangan terlalu lama juga karena dapat merugikan keuangan Negara juga," pungkasnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Ichwan Nur Fadillah)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Kepri

Sumber: Tribun Batam
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved