Sabu 1,8 Kg Hasil Ungkap Polres Bintan Dilarut Air Panas, Nyaris Beredar di NTB

Sabu-sabu 1,8 Kg yang dimusnahkan Polres Bintan, merupakan hasil ungkap kasus pada 27 Juni 2021.

TribunBatam.id/Istimewa
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono memusnakan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di Mapolres Bintan, Rabu (4/8). 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,8 Kilogram dilarut dalam wadah berisi air panas.

Selanjutnya larutan serbuk haram itu dibuang ke saluran pembuangan air Polres Bintan.

Penyidik Polres Bintan hanya menyisihkan 72,44 gram saja untuk dijadikan barang bukti di persidangan.

Ini merupakan barang bukti hasil ungkap kasus pada 27 Juni 2021.

Penyidik Polres Bintan meringkus tersangka berinisial SK di salah satu pelabuhan tikus di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara.

Selain narkotika jenis sabu-sabu, polisi juga menemukan 49 pil ekstasi.

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono memusnakan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di Mapolres Bintan, Rabu (4/8).
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono memusnakan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di Mapolres Bintan, Rabu (4/8). (TribunBatam.id/Istimewa)

Sebelum dimusnahkan, serbuk haram itu sempat dites keasliannya menggunakan alat khusus.

Pemusnahan barang bukti ini, diakui Kapolres bintan AKBP Bambang Sugihartono dipertegas dengan Surat Ketetapan Status Barang Bukti Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Bintan Nomor: B-1595/I.10.10.15/Enz.1/07/2021, tanggal 2 Juli 2021.

Dengan menetapkan status barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1.878,16 gram untuk dimusnahkan.

"Sisanya disisihkan sebagai barang bukti untuk dipersidangan,” ujarnya, Rabu (4/8).

BURU DPO Narkoba ke NTB

Buronan Polres Bintan, Gondrong akhirnya ditangkap di Pulau Moyo, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penangkapan pria pada Minggu (18/7) ini, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pria berinisial SK di Pelabuhan Gentong di Pasar Baru Tanjunguban, Kabupaten Bintan pada Minggu (27/6).

Dari pria 34 tahun itu, polisi menemukan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dalam celananya.

Baca juga: Polres Bintan Kejar Buronan Kasus Narkoba Hingga NTB, 2 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Polres Bintan Serahkan 18 TKI Ilegal Hasil Ungkap Kasus ke BP2MI Tanjungpinang

Hasil pemeriksaan terungkap jika SK diminta membawa barang haram tersebut dari seseorang warga Indonesia yang tinggal di Negeri Jiran Malaysia berinisial Jo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved