Sabu 1,8 Kg Hasil Ungkap Polres Bintan Dilarut Air Panas, Nyaris Beredar di NTB
Sabu-sabu 1,8 Kg yang dimusnahkan Polres Bintan, merupakan hasil ungkap kasus pada 27 Juni 2021.
Jo yang sama-sama berasal dari Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat ini meminta SK untuk membawa narkotika tersebut untuk diserahkan kepada Gondrong yang berdomisili di Lombok.
Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono mengungkapkan, penangkapan buronan Polres Bintan ini tak lepas dari kerja sama dan koordinasi Ditpolair Polda NTB dan Polres Dompu.
Penyidik mengirimkan Daftar Pencarian Orang (DPO) ke Polres Dompu dan Ditpolair Polda NTB untuk memburu keberadaan Gondrong.
Begitu mengetahui keberadaan tersangka, Tim Satnarkoba Polres Bintan berangkat menuju Polsek Pekat Polres Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
"Selasa tanggal 27 Juli 2021, Satnarkoba Polres Bintan membawa tersangka ke Polres Bintan dan tiba pukul 18.00 WIB," ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat (30/7/2021).
Penyidikan terhadap dua tersangka ini, diakui Bambang masih dilakukan secara intensif.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Gondrong mengakui jika narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi yang dibawa oleh tersangka SK ditujukan kepadanya.

Serta akan diedarkan ke Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Saat ini kedua tersangka masih ditahan di Rutan Polres Bintan dengan perkara UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup.
Atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun dan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Bintan