'Hukuman Pinangki Dipotong, Kasus Rizieq Shihab Soal Swab Test Saja Tetiba Diputus 4 Tahun'

Muhammad Rizieq Shihab (MRS) tak terima mendapat vonis 4 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas perkara swab test

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Rizieq Shihab saat berada di laman Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. 'Hukuman Pinangki Dipotong, Kasus Rizieq Shihab Soal Swab Test Saja Tetiba Diputus 4 Tahun' 

TRIBUNBATAM.id - Muhammad Rizieq Shihab (MRS) tak terima mendapat vonis 4 tahun dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Vonis dijatuhkan kepada eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu atas perkara hasil swab test RS UMMI.

Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya pun telah melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Sugito Atmo Prawiro juga menyinggung vonis tak masuk akan majelis hakim terhadap kliennya.

Untuk itu ia berhadap kliennya bisa bebas, terlebih unsur politis sangat kental terasa di persidangan.

Menurut dia, kalaupun memiliki putusan lain, setidaknya kata Sugito, hakim PT DKI Jakarta dapat menjatuhkan hukuman yang paling adil.

Baca juga: Ini Sosok Hakim Khadwanto yang Vonis Rizieq Shihab 4 Tahun Penjara

"Ini sebenarnya sangat-sangat tidak masuk akal terkait dengan swab.

Seakan-akan menyembunyikan hasil swab, terus seakan-akan menimbulkan kabar berita bohong yang cenderung menurut saya ini politisasi terhadap suatu perkara," kata Sugito saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/8/2021).

Ekspresi Habib Rizieq Shihab
Ekspresi Habib Rizieq Shihab (TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM)

"Kalau di tingkat banding terkait dengan RS UMMI, kami berharap itu bebas.

Kalau misalnya hakim berpendapat lain, tolonglah hukum seadil-adilnya," katanya.

"Ngga masuk akal kalau sampai 4 tahun," sambung Sugito dilansir dari Tribunnews.com.

Lantas dirinya membandingkan hukuman yang diterima Rizieq Shihab dengan para koruptor di Tanah Air.

Di mana kata Sugito, banyak koruptor yang divonis hukuman penjara rata-rata hanya empat tahun, padahal dampaknya merugikan negara.

Baca juga: Rizieq Shihab akan Bebas Murni 12 Agustus 2021, Banding JPU Ditolak Pengadilan

Tak cukup di situ, dirinya juga menyinggung potongan hukuman yang didapat Jaksa Pinangki Sirna Malasari, oleh Majelis Hakim tingkat banding.

Diketahui, Pinangki merupakan terpidana kasus suap yang berasal dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Padahal kata dia, jelas-jelas Pinangki telah menyelewengkan dan menyalahgunakan kewenangan serta kekuasaan sebagai penegak hukum.

"(Hukuman) Pinangki dipotong 4 tahun dari 10 tahun.

Itu kehebohan yang menimbulkan kerugian negara, penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan.

Ini (kasus Rizieq) yang hanya menyangkut hasil swab saja kok tiba-tiba diputus sampai 4 tahun," katanya.

Atas dasar itu dirinya berharap keputusan Majelis Hakim tingkat banding nantinya dapat menjatuhkan secara adil.

Sebab, dirinya meyakini putusan terhadap Rizieq Shihab soal pelanggaran protokol kesehatan ini merupakan hukuman yang dipolitisasi.

"Ini kalau bukan karena denda politik, tidak mungkin diputus putusan yang menurut saya tidak masuk akal," ujarnya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara hasil swab test RS UMMI.

Tak hanya kepada Rizieq, Majelis Hakim juga telah memvonis Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.

Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

Atas dasar itu Hakim menjatuhkan vonis pidana kurungan 4 tahun penjara untuk terdakwa eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Baca juga: Daftar Vonis Habib Rizieq Shihab, Semuanya di Bawah Tuntutan Jaksa Tapi Tetap Banding

Sementara terhadap Hanif Alattas dan Andi Tatat masing-masing divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Dalam vonisnya, para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang putusan yang digelar Kamis (24/6/2021) lalu.

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved