BATAM TERKINI
Kondisi Terkini Bandara Hang Nadim Batam, Sepi Penumpang saat PPKM Level 4
Pantauan Tribun Batam, calon penumpang yang hendak berangkat meninggalkan Batam dari Bandara Hang Nadim tampak sepi saat perpanjangan PPKM Level 4
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
Koordinator Wilayah KKP Bandara Hang Nadim Batam, dr Putra menjelaskan, belum adanya penurunan level kasus Covid-19 di Batam, menjadi alasan persyaratan tersebut belum banyak berubah.
Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat agar tetap memerhatikan seluruh persyaratan sebelum memutuskan terbang ke kota tujuan.
"Masih sama dengan yang terakhir kemarin.
Belum ada perubahan," ungkap Putra saat dihubungi TRIBUNBATAM.id, Selasa (3/8/2021).
Ia menambahkan, persyaratan itu berlaku bagi bandara yang berada di daerah PPKM Level 3 dan PPKM Level 4.
Sebagai contoh, untuk terbang ke Pekanbaru, Padang, Medan, Aceh, Jambi, dan Bengkulu.
Warga Batam harus melengkapi diri mereka dengan hasil PCR negatif Covid-19 dengan masa berlaku 2X24 jam, serta kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Tak hanya itu, syarat tersebut juga berlaku untuk bandara tujuan Palembang, Lampung, Pontianak, Makassar, Tarakan, Balikpapan, Palu, serta untuk Jawa dan Bali.
"Jika dilihat selama masa PPKM, ada sedikit penurunan jumlah penumpang," sebutnya.
Ia tak mengelak, banyak warga yang bertanya tentang syarat masuk dan keluar Batam setelah PPKM Level IV diperpanjang oleh pemerintah pusat.
Ia menegaskan jika selama belum ada surat edaran terbaru pengganti edaran sebelumnya, maka syarat perjalanan masih sama.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Bintan Masih Naik Turun Jelang Berakhirnya PPKM Level 3
"Aturan persyaratan masuk keluar Batam, Kepri masih sama seperti sebelumnya.
Belum ada aturan terbaru, jadi masih wajib Antigen, Swab/PCR," ujarnya.
Ia menjelaskan, bukti menunjukkan hasil negatif RT/PCR dengan masa berlaku 2x24 jam berlaku bagi pelaku perjalanan orang dari luar Provinsi Kepri atau perjalanan lintas provinsi.
Beda halnya untuk perjalanan dalam Provinsi Kepri.
Di mana pelaku perjalanan orang wajib melampirkan hasil negatif pemeriksaan Rapid Test Antigen dengan masa berlaku 1x24 jam.
"Tentu bagi pelaku perjalanan jangan lupa wajin membawa sertifikat vaksinasi, minimal dosis pertama," kata Romel Simanungkalit.
(Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak/*)
Baca Juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0608bandara-hang-nadim-batam.jpg)