KEBIJAKAN

Menkeu Perpanjang Insentif PPN Properti hingga Desember: Khusus Rumah dan Rusun di Bawah Rp 2 Miliar

Perpanjangan insentif PPN properti sebelumnya hanya berlaku sampai Agustus saja dalam PMK Nomor 21 Tahun 2021.

Harian Warta Kota/henry lopulalan
Foto ilustrasi pameran properti. Pemerintah memperpanjang insentif PPN properti 0 persen untuk rumah tapak dan rusun. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang insentif pajak di masa pandemi ini.

Kali ini insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atau nol persen untuk sektor properti diperpanjang hingga Desember 2021.

Perpanjangan insentif PPN properti sebelumnya hanya berlaku sampai Agustus saja dalam
PMK Nomor 21 Tahun 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait perpanjangan ini akan keluar pekan depan.

"Tahap harmonisasi. Jadi, tinggal satu langkah saja tidak akan terlalu lama, kita harapkan bisa pekan depan keluar," ujarnya saat konferensi pers "KSSK Triwulan III 2021" secara virtual, Jumat (6/8/2021).

Baca juga: Beli Motor Yamaha Dapat Voucher 300 Ribu Khusus di Bulan Agustus 2021

"Kemudian, PMK yang akan terbit meng-cover September sampai dengan Desember untuk PPN yang ditanggung pemerintah sektor properti," kata Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, PMK yang baru akan mengatur pemberian insentif PPN properti DTP untuk periode September-Desember 2021.

Sementara mengenai persyaratan dan besaran insentifnya, masih akan sama seperti PMK21/2021 yang memberikan insentif sepanjang Maret-Agustus 2021.

Adapun ketentuan PMK21/2021, insentif PPN DTP 100 persen diberikan atas diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.

Selain itu, insentif PPN DTP 50 persen berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Insentif tersebut berlaku untuk maksimal satu unit rumah tapak atau rumah susun untuk satu orang, dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

Baca juga: Indofood Cari Karyawan Baru bagi Lulusan SMA, D3, dan S1, Cek Syarat dan Posisi Kerjanya

"Jangan khawatir dan ini sudah diumumkan dan pasti tinggal masalah proses perpanjangan," pungkas Sri Mulyani.

Harga Properti Sempat Naik di Tengah Penerapan PPKM

Harga properti sempat mengalami kenaikan pada kuartal II 2021, di tengah berlanjutnya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Country Manager Rumah.com Marine Novita, temuan utama Rumah.com Indonesia Property Market Index kuartal III 2021, indeks harga properti pada kuartal II 2021 sempat naik, setelah pada dua kuartal sebelumnya mengalami penurunan indeks harga properti.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved