Remaja Pura-pura Ajak Kencan Wanita Dewasa, Kuras Harta hingga Membunuh

Seorang remaja berinisial GD (17) ditangkap setelah terlibat dalam pembunuhan di kos mewah di Jalan Jogja nomor 26, Kota Semarang

POLRESTABES SEMARANG
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar saat konferensi pers kasus pembunuhan dengan pelaku GD (17) warga Tuksari,Kledung, Temanggung, menjadi tersangka kasus pembunuhan di kos mewah Jalan Jogja nomor 26, Kota Semarang, Jumat (6/8/2021). 

TRIBUNBATAM.id - Seorang remaja berinisial GD (17) ditangkap setelah terlibat dalam pembunuhan di kos mewah di Jalan Jogja nomor 26, Kota Semarang.

Warga Tuksari, Kledung, Temanggung tega membunuh korban bernama Raras Kurnia Dewi (29), warga Kebumen.

Bahkan GD sudah dua kali terlibat dalam kasus serupa yakni di Semarang dan Wonosobo.

Saat menjalankan aksinya, GD sengaja mencari korban cewek open BO.

Ia membunuh korban dengan cara membekap dan mencekik korban.

"Tersangka bekerja di perusahaan pemotongan ayam di Temanggung. Jadi dia sudah terbiasa melihat nyawa mahluk hidup dihilangkan," terang Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar saat konferensi pers, Jumat (6/8/2021).

Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang mengungkap kasus ini setelah mendapat kabar pelaku dengan inisial GD berada di wilayah Wonosobo.

Kemudian Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang pada Kamis (5/8/ 2021) pukul 07.30 Wib berhasil menangkap tersangka.

Baca juga: Fakta-Fakta Pembunuhan Janda Dua Anak, Kekasih Merasa Tak Dihargai Sebagai Lelaki

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti di awa ke Polrestabes Semarang guna penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Selepas proses penyidikan, polisi mengetahui modus operandi tersangka.

Ternyata tersangka dalam menjalankan aksinya bermodus mengajak kencan wanita melalui media sosial.

Selepas berkencan, diakhiri dengan kekerasan terhadap korban.

Dia lalu mengambil barang berharga milik korban.

Semisal di kos mewah Semarang, tersangka mencekik korban dari belakang hingga meninggal dunia.

Setelah yakin korban meninggal, jasadnya ditelentangkan di tempat tidur.

Wajah ditutup bantal untuk memberikan kesan bahwa korban meninggal dunia lantaran kehabisan nafas.

Ternyata pelaku tak hanya sekali beraksi.

Ada pula korban di Binangun, Wonosobo, yang dilakukan pada 1 Juli 2021 atau empat hari sebelum beraksi di Semarang.

"Hanya saja korban di Wonosobo masih selamat. Di Wonosobo ini, di luar perkiraan tersangka ternyata korban masih hidup. Modusnya sama, mengajak kencan melalui medsos dengan tujuan kuras properti milik korban," terangnya.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti.

Ada satu buah HP merk Oppo A53 warna hitam.

Kemudian satu unit sepeda motor Nex pelat AB6380CH.

Lalu sejumlah pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi.

Tersangka dikenai pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan pidana penjara 15 tahun.

Kombes Pol Irwan Anwar meminta masyarakat lebih berhati-hati menggunakan media sosial.

Sekaligus lebih bijak menggunakannya.

Apalagi saat berkenalan dengan orang baru atau yang tidak pernah dikenali sama sekali.

"Jangan sampai menjadi korban seperti dalam kasus ini," tandasnya.

Petunjuk dari Motor

Senin (5/7/2021), Polrestabes Semarang memiliki analisa kasus tewasnya Raras Kurnia Dewi di sebuah kos mewah di Kota Semarang.

Kematian Raras asal Kebumen mengarah kasus pembunuhan.

Sejumlah data dikumpulkan kepolisian.

Kematian Raras Kurnia Dewi (29) di dalam kamar Kos Jalan Jogja, Kelurahan Randusari, Semarang Selatan menemui titik terang.

Kematian Raras diduga mengarah pembunuhan karena sejumlah barang milik Raras hilang.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana mengatakan masih menunggu hasil autopsi.

"Kami belum tahu, masih menunggu hasil otopsi," ujarnya.

Menurutnya, kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam kamar dan menemukan korban meninggal dengan kondisi membusuk.

Pada olah TKP itu, pihaknya telah memintai keterangan saksi dari pengurus kos.

"Korban dalam posisi terlentang. Namun dari bagian wajah ditutupi guling warna biru," ujarnya.

Menurutnya, dari awal pintu kamar Rara dalam keadaan terkunci.

Namun kunci kamar sudah tidak ada dan hanga tersisa gantungannya.

"Kunci kamar nomor 36 itu gantungannya ada tapi kuncinya tidak ada. Dari awal pintu tersebut sudah terkunci dari luar," tuturnya.

Terkait barang milik korban, Indra menuturkan masih berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Menurutnya, ada barang-barang milik korban yang hilang atau tidak ditemukan saat olah TKP.

"Ponsel milik korban yang tidak kami temukan di TKP. Sehingga kami melakukan pendalaman itu. Kalau cincin ada. Keterangan saksi yang bersangkutan menggunakan kalung. Kemarin kami melakukan olah TKP tidak ditemukan," jelasnya.

Menurutnya, korban tinggal sendiri di kos.

Pihaknya masih melakukan pendalaman teman rekan yang mengenali korban.

Selain itu, kepolisian juga melakukan penyelidikan terkait kendaraan di lokasi kos korban yang belum diketahui pemiliknya.

"Di situ ada kendaraan, helm, STNK juga ada. Itu menjadikan upaya kami Polrestabes Semarang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kenapa yang bersangkutan bisa sampai meninggal dunia," ujar dia.

Ia mengatakan saat ini masih mengumpulkan keterangan dari petunjuk CCTV di lokasi kejadian.

"Hasil visum luar dokter, mayat ini diperkirakan meninggal dua tiga hari terakhir. Saksi kurang lebih tiga. Ada penjaga dan perempuan yang sering membantu membelikan barang makanan sampai dengan menabung uang korban," ujarnya.

Di sisi lain, menurut keterangan anggota Polrestabes Semarang, korban diduga meninggal akibat dibekap.

Kemudian terdapat luka memar antara bibir-hidung.

"Dugaan dibekap, akhirnya meninggal. Kalau dicekik, tidak ada bekas cekikan di leher," tandasnya. (Iwn)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tukang Jagal Ayam Bunuh Cewek Open BO di Semarang, Terungkap Kejadian Mengerikan 4 Hari Sebelumnya

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved