Syarat Terbaru Naik Pesawat, Penumpang Wajib Gunakan Aplikasi Pedulilindungi untuk Lengkapi Dokumen

Tak hanya sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR, Bandara mewajibkan calon penumpang menggunakan aplikasi PeduliLindung.

TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
BANDARA HANG NADIM BATAM - Suasana terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam, Rabu (7/7/2021). Foto ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id,  JAKARTA - Aturan bagi pelaku perjalanan domestik selama PPKM level 4 sudah dikeluarkan oleh Kemenhub.

Dan masih berlaku selama penerapan PPKM Level 4 yang resmi diperpanjang oleh Pemerintah sampai 9 Agustus 2021.

Masyarakat pun wajib melengkapi sejumlah persyaratan saat hendak bepergian, termasuk naik pesawat.

Syarat naik pesawat terbaru dirilis Minggu (1/8/2021). 

Tak hanya sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR, Bandara dalam pengelolaan PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) mewajibkan calon penumpang menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melengkapi proses untuk bisa terbang.

Baca juga: Maskapai Super Air Jet Siap Terbang Perdana Layani 6 Rute Favorit di Indonesia

Adapun, sebenarnya penggunaan aplikasi tersebut sudah dilakukan sejak Juli 2021 dalam rangka pembiasaan. 

Dilansir dari situs web resmi PT Angkasa Pura II, tercatat sekitar 8.000 penumpang pesawat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses keberangkatan saat masa pembiasaan. 

Saat ini, seluruh calon penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Keputusan ini untu mendukung penerapan Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan Nomor 847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi Dengan Aplikasi PeduliLindungi. 

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi di bandara 

President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, aplikasi PeduliLindungi berfungsi sebagai Terminal Access Control, Check-in Cointer Acces Control, dan Health Validation Process Control. 

Setelah dipindai dan akun PeduliLindungi sudah bisa digunakan, maka calon penumpang dapat lanjut memproses keberangkatan di konter check in.

Calon penumpang lalu hanya perlu menunjukkan QR Code di aplikasi PeduliLindungi di konter check in. 

Selanjutnya, akan ada notifikasi kepada petugas check in apakah calon penumpang telah melengkapi persyaratan dokumen kesehatan atau belum. 

Dengan prosedur seperti itu, proses validasi dokumen kesehatan penumpang pesawat di bandara dilakukan secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah, dan mendukung protokol kesehatan. 

Baca juga: AirAsia Stop Terbang hingga 6 September 2021, Begini Cara Ubah Jadwal Terbang di Tiket

Vaksinasi dan tes Covid langsung diunggah ke aplikasi PeduliLindungi Adapun, saat ini laboratorium dan fasilitas kesehatan yang melakukan tes Covid-19 (antigen dan PCR) wajib melakukan entry data ke dalam aplikasi allrecord-tc-19 (New-all-Record/NAR). 

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved