Syarat Terbaru Naik Pesawat, Penumpang Wajib Gunakan Aplikasi Pedulilindungi untuk Lengkapi Dokumen

Tak hanya sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR, Bandara mewajibkan calon penumpang menggunakan aplikasi PeduliLindung.

TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
BANDARA HANG NADIM BATAM - Suasana terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam, Rabu (7/7/2021). Foto ilustrasi 

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 4642/2021, ada 742 laboratorium yang terintegrasi dengan NAR.

Hasil tes tersebut nantinya akan muncul di akun PeduliLindungi masing-masing calon penumpang pesawat. 

Selain hasil tes Covid-19, kartu vaksinasi calon penumpang pesawat juga akan langsung diunggah otomatis ke aplikasi PeduliLindungi.

Adapun, selama PPKM Darurat penumpang memang diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

Dengan aplikasi PeduliLindungi, maka kedua syarat tersebut bisa ditunjukkan hanya dengan melakukan scan QR Code. 

Baca juga: DERETAN Khasiat Rebusan Serai, Jahe, dan Gula Merah bagi Kesehatan Tubuh

AP II saat ini mengelola 20 bandara, yakni Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), dan Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru). 

Selanjutnya, ada Bandara Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), dan Banyuwangi. 

Kemudian, ada Bandara Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga). (*)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved