TANJUNGPINANG TERKINI

CATAT! Saat ini tak Ada Lagi IMB di Tanjungpinang, Diganti Jadi Persetujuan Bangunan Gedung

Terhitung sejak 30 Juli 2021, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah diganti ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Istimewa
Terhitung sejak 30 Juli 2021, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah diganti ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ilustrasi Izin mendirikan bangunan 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Terhitung sejak 30 Juli 2021, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah diganti ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang ditandai dengan peluncuran aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) versi baru oleh Kementrian PU.

Namun, penerbitan PBG belum bisa dilaksanakan, karena sampai saat ini sistem masih dalam proses migrasi data dari versi lama ke versi baru. 

Pemko Tanjungpinang dalam hal ini perangkat daerah teknis terkait sedang mempersiapkan beberapa aturan daerah sabagai pendukung pelaksanaan PBG, salah satunya mengenai pungutan retribusi PBG.

Hal tesebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, (PMPTSP) Kota Tanjungpinang, Drs. Marzul Hendri, Jum’at (6/8/2021)

Marzul menjelaskan, aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) baru saja diluncurkan oleh Kementrian PU pada tanggal 30 Juli 2021, ini berarti IMB sudah beralih ke PBG. 

PBG merupakan salah satu persyaratan dasar bagi pelaku usaha yang mengurus perizinan melalui OSS RBA jika usahanya memerlukan sarana dan prasarana bangunan gedung.

Baca juga: DUA Kali Terpapar Covid-19, Begini Cara Yusfa Hendri Lindungi Diri Agar tak Kembali Kena Corona

"Penerbitan PBG kita masih menunggu migrasi (pemindahan data) pada aplikasi baru kemudian dapat digunakan," ujar Marzul.

Untuk menerbitkan PBG ada beberapa indikator persyaratan yang harus segera dipersiapkan oleh Pemda, di antaranya Perda tentang bangunan gedung oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang harus merevisi nomenklatur IMB ke PBG serta pungutan retribusi PBG  yang harus didasari dengan mengubah atau menyesuaikan Perda retribusi perizinan tertentu oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) karena dalam sistem aplikasi SIMBG mensyaratkan lunas retribusi.

Untuk penerbitan PBG, verifikasi administrasi dan teknis berada pada OPD teknis (PUPR).  Dalam UU nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 156 ayat (1) retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah, ayat (2) Peraturan Daerah tentang retribusi tidak dapat berlaku surut.

"Bila daerah tidak memiliki Perda retribusi PBG, maka daerah tidak dapat melakukan pemungutan retribusi," katanya.

Pergantian IMB ke PBG tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. 

Marzul menambahkan, selain Kementerian PU yang meluncurkan aplikasi SIMBG, Kementerian Investasi/BKPM juga mengaplikasikan sistem OSS RBA yang sudah aktif sejak tanggal 4 Agustus 2021 kemarin. 

Namun sampai dengan saat ini masih dalam tahap penyempurnaan sehingga belum maksimal pelaksanaannya. 

OSS RBA (Online Single Submission Risk Base Approach) merupakan aplikasi perizinan berbasis resiko yang disediakan bagi pelaku usaha baik perorangan maupun badan usaha untuk mengurus perizinan berusaha secara online dengan tujuan mempermudah proses pengurusannya.

Ke depannya dihimbau bagi pelaku usaha yang sudah pernah mengurus perizinannya melalui sistem OSS versi lama agar melakukan penggantian hak akses dari OSS versi 1.1 ke OSS RBA dan bagi yang membutuhkan informasi atau berkonsultasi dengan datang langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved