Firli Cs Tolak Rekomendasi Ombudsman, Benny Curiga KPK Bekerja Bagi Kepentingan Invisible Power
Anggota DPR RI dari Partai Demokrat itu meragukan komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah komando Firli Bahuri.
TRIBUNBATAM.id, BATAM- Firli Cs menolak rekomendasi Ombudsman.
Benny K Harman curiga KPK bekerja bagi kepentingan Invisible Power.
Anggota DPR RI dari Partai Demokrat itu meragukan komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah komando Firli Bahuri.
Ia menilai KPK saat ini tidak benar-benar punya tujuan untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Hal ini berkaca kepada sikap ngotot para pimpinan KPK yang menolak saran dari Ombudsman terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Seperti diketahui, polemik TWK itu telah menyebabkan sejumlah penyidik senior dan pegawai berprestasi di KPK tersingkir.
Benny meminta sebaiknya Presiden Joko Widodo turun tangan turut membenahi apa yang terjadi di lembaga antirasuah itu.
Terlebih, Benny mempertanyakan tentang dugaan bahwa KPK di bawah pimpinan Firli bekerja untuk kekuatan tertentu.
"Sebaiknya Presiden Jokowi turun tangan, KPK sepertinya menjalankan mission bukan untuk memberantas korupsi, adakah KPK bekerja untuk kepentingan “invisible power” tertentu.? Tempo harus melacaknya, untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara," tulis Benny K Harman di Twitter pribadinya, Sabtu (7/8/2021)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan menolak tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI terkait dugaan maladimistrasi pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Lembaga antirasuah menyatakan tidak takut dengan Ombudsman usai menolak rekomendasinya.
"Tetapi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak tunduk kepada lembaga apapun, KPK independen. Kami tidak ada di bawah institusi lembaga apapun di Republik Indonesia ini," tutur Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
Ghufron mengatakan sikap itu diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Pasal 3 dalam beleid itu menyebut KPK masuk dalam rumpun eksekutif tapi dalam melaksanakan tugas harus independen.
Independensi KPK harus dilakukan meski Ombudsman memberikan rekomendasi tersebut.
Komisi antikorupsi menegaskan tidak akan tunduk karena Ombudsman bukan atasan KPK.
"Atasan KPK sebagaimana UU KPK adalah lembaga yang dalam menjalankan tugasnya tidak tunduk kepada institusi apapun, tidak kemudian terintervensi oleh kekuasaan apapun," tegas Ghufron.
Diberitakan, KPK akhirnya memberikan sikap atas dugaan maladimistrasi pelaksanaan TWK yang disebut oleh Ombudsman.
Komisi antikorupsi merasa keberatan dengan dugaan itu.
"Kami akan menyerahkan surat keberatan ini sesegera mungkin besok, 6 Agustus 2021 pagi ke Ombudsman," kata Ghufron.
Ghufron menilai Ombudsman tidak adil dalam memberikan rekomendasinya.
Ombudsman juga dinilai tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK dan cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.
Lembaga antirasuah menegaskan sudah sesuai aturan yang berlaku dalam pelaksanaan TWK.
KPK menegaskan tidak ada maladministrasi dalam pelaksanaan tes itu.
Ombudsman juga dinilai sudah melewati batas setelah menyatakan TWK tidak sesuai dengan aturan berlaku.
KPK menilai Ombudsman merasa lebih berkuasa dibanding aturan hukum dan perundang-undangan di Indonesia.
Novel Baswedan minta presiden bertindak
Sementara itu, Novel Baswedan berharap Presiden Jokowi bertindak atas pembangkangan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait alih status pegawai.
Penyidik nonaktif itu berharap Presiden Jokowi akan menyoroti tindakan itu sebagai permasalahan yang serius.
“Saya berharap Presiden akan melihat hal ini, dan tidak akan membiarkan perbuatan demikian,” ucap Novel dalam jumpa pers virtual, Jumat (6/8/2021).
Novel mengatakan, pimpinan KPK telah mengabaikan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang alih status pegawai tidak boleh merugikan.
Pimpinan juga membangkang dari arahan Presiden Jokowi yang meminta agar tes wawasan kebangsaan dijadikan bahan evaluasi untuk perbaikan lembaga.
Novel mengatakan sikap pimpinan KPK yang menolak melakukan tindakan korektif dari Ombudsman, menyempurnakan sikap membangkang itu.
Dia berharap Ombudsman bisa lebih memberikan desakan kepada KPK agar mau melaksanakan kewajibannya.
Menurut Novel, maladministrasi yang terjadi dalam proses TWK adalah hal yang serius.
Dalam prosesnya, kata dia, terjadi masalah integritas hingga manipulasi.
Novel menganggap tindakan itu sangat memalukan dilakukan oleh pimpinan yang mengaku memimpin lembaga antikorupsi.
“Ini aib besar, tapi mereka tidak terganggu,” ujarnya.
Novel menganggap alasan pimpinan emoh melaksanakan tindakan korektif dari Ombudsman tidak solid.
Dia menganggap pembelaan itu dibuat hanya untuk menghindar.
“Saya sendiri malu saat mendengarnya,” ucap Novel.(*)
Baca berita terbaru lainnya di Google
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Firli Cs Tolak Rekomendasi Ombudsman, Benny Curiga KPK Bekerja untuk Kepentingan Invisible Power
