CORONA KEPRI
Batam PPKM Level 3, Ini Syarat Bepergian Naik Pesawat dan Kapal dari Batam
Koordinator Wilayah KKP Bandara Hang Nadim Batam dr Putra menyebut,syarat bepergian dari Batam di masa PPKM Level 3 tak banyak berubah dari sebelumnya
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Batam akhirnya turun status menjadi PPKM level 3.
Apakah syarat penerbangan keluar Batam berubah?
Koordinator Wilayah KKP Bandara Hang Nadim Batam, dr Putra menyebut, meski status Batam turun menjadi PPKM Level 3, aturan untuk syarat penerbangan dari Batam tak begitu banyak berubah.
Pasalnya berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam terbaru Nomor 45 Tahun 2021, calon penumpang tetap diminta untuk melengkapi diri mereka dengan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Selain itu surat hasil PCR negatif Covid-19 sebelum berangkat ke daerah tujuan.
Baca juga: Hari Pertama PPKM Level 3 di Batam, Pedagang Pasar Tos 3000 Kembali Beraktivitas
Baca juga: PPKM Level 3, Tak Ada Lagi Pembatas Jalan Perbatasan Tanjungpinang Bintan
"Bila setiap orang menerapkan disiplin protokol kesehatan dan melindungi diri serta sekitarnya, pasti pandemi segera berakhir," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun Batam, Selasa (10/8/2021).
Oleh sebab itu, Putra meminta warga Batam untuk betul-betul mencermati poin per poin dari SE terbaru dari wali kota tersebut.
Tujuannya, agar para calon penumpang tak kebingungan sebelum berangkat menuju ke kota tujuan.
Ia mencontohkan seperti beberapa hari lalu, ada seorang warga harus terbang ke kampung halaman dikarenakan orang tuanya meninggal.
Namun saat warga itu menjalani tes PCR, dia dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 sehingga harus menjalani masa isolasi.
Meski dalam suasana duka, mau tak mau warga itu harus merelakan kepergian orang tuanya tanpa bisa melihat proses pemakaman.
"Nah, justru PCR positif tidak boleh bepergian karena berpotensi menularkan.
Untuk hal ini, kami tidak ada pertimbangan. Karena ada sanksi denda atau pidana yang jelas dalam UU karantina kesehatan," tegasnya.
Sementara untuk syarat perjalanan menggunakan kapal laut, calon penumpang tetap wajib melengkapi diri mereka dengan hasil rapid test antigen negatif Covid-19 H-1 keberangkatan.
Hal ini juga tertuang tegas dan jelas dalam SE terbaru dari Wali Kota Batam.
(tribunbatam.id/ichwannurfadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Corona Kepri