CORONA KEPRI
PPKM Level 3, Tak Ada Lagi Pembatas Jalan Perbatasan Tanjungpinang Bintan
PPKM Level 3 Tanjungpinang membuat penyekatan jalan di perbatasan dengan Kabupaten Bintan mulai melonggar.
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 disambut positif warga Tanjungpinang.
Penyekatan jalan di Kilometer 16 arah Tanjunguban atau perbatasan Tanjungpinang-Bintan kini sudah dibuka.
Hanya tersisa posko penyekatan saja yang ada di tepi jalan itu.
Selain Kota Tanjungpinang, Batam juga menerapkan PPKM Level 3.
Ini dipertegas lewat Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1.
Tujuh kabupaten dan kota di Provinsi Kepri kini masuk dalam PPKM Level 3.

Perwira Pengendali (Padal) penyekatan PPKM Km 16, Iptu Afif mengaku telah menarik pembatas jalan yang sebelumnya terpasang di perbatasan itu.
"Kalau terkait kebijakannya apakah benar sudah ditiadakan bisa langsung ditanyakan ke Polres.
Saat ini kami juga masih menunggu instruksi dari atasan siang ini baru keluar keputusan nya," kata Afif saat dijumpai di lokasi penyekatan PPKM Level 4 Kilometer 16 arah Tanjunguban, Selasa (10/8/2021).
Selain itu, pembatas jalan di Kota Piring Tanjungpinang juga tampak sudah tidak ada.
Menanggapi hal itu, salah seorang warga Tanjungpinang, Rasyid ikut senang.
"Alhamdulillah pembatas jalannya sudah dicabut, jadi kita tidak perlu mutar-mutar lagi, khususnya warga Kota Piring," ucap pria 27 tahun itu.
Tidak hanya pengendara bermotor, pedagang Pasar Bintan Center menyambut positif PPKM Level 3 Tanjungpinang ini.
Seorang pedagang Pasar Bintan Center, Munziarni mengaku kaget dan baru tahu tentang penurunan level PPKM ini.
"Betul kah bang? Alhamdulillah syukurlah bang, mudah-mudahan dengan PPKM Level 3 ini ekonomi masyarakat ikut bangkit," ujar wanita paruh baya itu di lapak jualannya.
Baca juga: Batam Tanjungpinang PPKM Level 3, Satgas Covid-19 Kepri: Bukti Keseriusan Bersama
Baca juga: DAFTAR Aturan PPKM Level 3 di Batam, Sekolah Boleh Gelar Tatap Muka dan Mal Kembali Buka
