Batam-Tanjungpinang Lolos! PPKM Level 4 Luar Jawa Bali Diperpanjang Sampai 23 Agustus, Ini Daftarnya

Masih tingginya kasus harian Covid-19 di daerah membuat pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 selama dua pekan ke depan atau mulai 10-23 Agustus 2021

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Pedagang yang tergabung dalam Forum Pedagang Kuliner Malam membentangkan spanduk saat melakukan aksi pasang bendera putih di Pajak Kedan MMTC, Jalan Williem Iskandar, Medan, Sabtu (24/7/2021). Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di kota Medan yang dinilai merugikan pedagang. 

TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di luar Jawa-Bali berlanjut.

Masih tingginya kasus Covid-19 di daerah tersebut, membuat aturan diperpanjang dua pekan atau mulai 10-23 Agustus 2021.

Per 9 Agustus 2021, kasus aktif Covid-19 di Jawa-Bali berkontribusi 53,5 persen dan di luar Jawa-Bali 46,5 persen dari total kasus aktif nasional.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ada 215 kabupaten/kota dengan status wilayah level 3, dan 39 kabupaten/kota dengan status wilayah level 2.

Selain itu, ada 215 kabupaten/kota dengan status wilayah level 3, dan 39 kabupaten/kota dengan status wilayah level 2.

"Sesuai dengan arahan bapak presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama 2 pekan, yaitu tanggal 10-23 Agustus," kata Airlangga dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Sejumlah Atura Baru Dalam Penerapan PPKM Level 4, 3 dan 2 di Masing-masing Daerah

Dilansir dari Kompas.com, berikut adalah daftar 45 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4, mulai 10-23 Agustus 2021:

1. Kalimantan Selatan

- Kabupaten Banjarbaru

- Tanah Laut 

- Kota Banjarmasin 

- Tanah Bumbu 

- Barito Kuala 

- Kotabaru

2. Kalimantan Timur

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved