Bioskop dan Tempat Bermain Anak Masih Tutup Meski Mal Kembali Buka
Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall.
"Tempat ibadah maksimal 25 persen atau 30 orang dengan protokol kesehatan ketat," kata kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (9/8/2021).
Adapun untuk kegiatan industri ekspor dan penunjangnya, lanjut Airlangga, dapat beroperasi secara penuh dengan protokol kesehatan ketat.
Namun, apabila ditemukan klaster Covid-19 industri akan ditutup selama 5 hari.
Penerapan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali ini akan dilangsungkan di 45 kabupaten/kota. Sementara itu, 302 kabupaten/kota akan menerapkan PPKM Level 3 dan 39 kabupaten/kota akan menerapakam PPKM Level 2.
"Memang berbeda dengan Pulau Jawa yang sudah menurun, maka yang di luar Jawa ini karena kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama 2 minggu," ujar Airlangga.
Pada daerah luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 3, lanjut Airlangga, kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka maksimum 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Selanjutnya, industri orientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100 persen.
Sama seperti daerah PPKM Level 4, apabila ditemukan klaster Covid-19 industri akan ditutup 5 hari.
Kemudian, restoran dan tempat makan boleh buka dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen.
Kapasitas di pusat perbelanjaan dan tempat ibadah juga dibatasi maksimal 50 persen.
"Ini seluruhnya akan dimasukkan di dalam Instruksi Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," jelas Airlangga. (*)