Bioskop dan Tempat Bermain Anak Masih Tutup Meski Mal Kembali Buka
Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pusat perbelanjaan atau mal mulai dibuka pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Namun demikian, sementara waktu dilakukan pembatasan kapasitas pengunjung.
Meski mal sudah boleh buka, bioskop, tempat hiburan dan tempat bermain anak-anak di dalam mal masih ditutup.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.30 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali disebutkan,
kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan di provinsi DKI Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya diizinkan beroperasi 25% pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
Baca juga: Aturan Baru PPKM 4, Masuk Mal Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
Selain itu, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall.
"Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup," jelas beleid tersebut.
Namun demikian, hanya mereka yang sudah divaksin Covid-19 yang boleh mengunjungi mal.
"Hanya mereka yang sudah divaksinasi, saya ulangi, hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021).
Luhut mengatakan, pembukaan mal akan dilakukan di 4 wilayah di Pulau Jawa yang menerapkan PPKM Level 4 yakni Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.
Baca juga: Honda Monkey Makin Mencuri Perhatian: Lebih Stylish, Mesin Makin Garang
Asal tahu saja, pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali selama satu minggu hingga 16 Agustus 2021.
Keputusan tersebut diambil untuk menjaga momentum penurunan kasus yang terjadi selama pelaksanaan PPKM level 4 satu pekan terakhir.
"PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," ujar Luhut Binsar, Senin (9/8).
Luhut bilang, terdapat 26 kabupaten/kota yang telah turun level penerapan PPKM dari level 4 ke level 3.
Dalam perpanjangan tersebut, pelaksanaan ibadah berjamaah di tempat ibadah akan dibatasi.