Daftar 45 Daerah di Luar Jawa-Bali Diperpanjang PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan terdapat alasan perbedaan perpanjangan PPKM level 4 di Jawa dan Ba

TribunBatam.id/Istimewa
Daftar 45 Daerah di Luar Jawa-Bali Diperpanjang PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021. FOTO: Petugas baik dari Kepolisian, TNI hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berjaga ketat di setiap titik termasuk juga di akses jalan menuju Pasar Baru, Kota Tanjungpinang, Senin (12/7/2021). 

TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 45 daerah, mayoritas di luar Jawa-Bali, masih akan melaksanakan PPKM level 4.

Hal ini berdasarkan keputusan Presiden Jokowi yang resmi memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Menurut Jokowi, PPKM di Jawa-BAli akan diperpanjang hingga 16 Agustus mendatang.

Sedangkan PPKM diluar Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus atau dua pekan.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan terdapat alasan perbedaan perpanjangan PPKM level 4 di Jawa dan Bali.

"Penanganan [Covid] di luar Jawa-Bali tentunya tidak bisa serta merta dibandingkan dengan Jawa-Bali," kata Luhut.

"Ada tantangan lebih besar, seperti infrastruktur kesehatan."

Disebutkan sebanyak 26 wilayah mengalami penurunan PPKM dari level 4 ke 3, yang menurutnya, "menunjukkan perbaikan kondisi di lapangan yang cukup signifikan".

Sebanyak 302 daerah PPKM level 3, dan sebanyak 39 daerah lain PPKM level 2.

Lanjut Luhut, evaluasi PPKM diluar Jawa dan Bali akan dilakukan setiap dua minggu sekali, sementara PPKM Jawa-Bali dilakukan seminggu sekali.

Pengumuman lain yang disampaikan Luhut adalah diizinkannya mal di Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang dibuka secara bertahap dengan kapasitas 25% dengan pengunjung yang sudah divaksinasi.

"Mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk mal," kata Luhut, dengan menggunakan aplikasi digital Peduli Lindungi.

Anak-anak di bawah 12 tahun dan mereka yang berusia di atas 70 tahun "dilarang masuk mal".

Pembatasan 25% juga berlaku di tempat ibadah di wilayah level 4, kata Luhut.

"Dalam perpanjangan mulai 10 Agustus, kabupaten di wilayah level 4, dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25% atau maksimal 20 orang," tegas dia.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved