Daftar 45 Daerah di Luar Jawa-Bali Diperpanjang PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan terdapat alasan perbedaan perpanjangan PPKM level 4 di Jawa dan Ba

TribunBatam.id/Istimewa
Daftar 45 Daerah di Luar Jawa-Bali Diperpanjang PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021. FOTO: Petugas baik dari Kepolisian, TNI hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berjaga ketat di setiap titik termasuk juga di akses jalan menuju Pasar Baru, Kota Tanjungpinang, Senin (12/7/2021). 

-Kota Palembang

Sumatera Utara:

-Kota Medan
-Kota Pematangsiantar

Sumatera Barat:

-Kota Padang

NTT:

-Sikka
-Sumba Timur
-Ende
-Kota Kupang

Aceh:

-Kota Banda Aceh

Papua:

-Kota Jayapura

Kalimantan Tengah:

-Kota Palangkaraya

Uji coba pembukaan mal

Pada perpanjangan kali ini, Luhut menyebut pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan secara gradual di wilayah PPKM Level 4.

Tentunya, uji coba ini dilakukan dengan implementasi protokol kesehatan ketat.

"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang," jelas dia.

Luhut menuturkan, mal di empat wilayah tersebut dibuka dengan kapasitas 25 persen selama sepekan ke depan.

Hanya pengunjung yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara anak usia di bawah 12 tahun dan lebih dari 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan.

"Selain itu, untuk industri esensial berbasis ekspor, minggu ini akan disusun SOP protokol kesehatan agar minggu depan, mulai 17 Agustus 2021, untuk beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen staf yang dibagi minimal dalam 2 shift," ujar dia.

Penyesuaian di tempat ibadah

Penyesuaian aturan level 4 juga dilakukan untuk tempat ibadah.

Menurut Luhut, kabupaten atau kota di wilayah level 4 pada perpanjangan kali ini dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.

Dalam kesempatan yang sama, Luhut juga menyampaikan angka kepatuhan memakai masker mencapai 82 persen. Angka itu meningkat 5 persen dibandingkan periode Februari-Maret 2021 lalu.

Sejak awal Juli dan dikaji terus

"Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit sehinga tidak membuat lumpuhnya RS lantaran overkapasitas pasien Covid serta agar layanan kesehatan pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya," papar Jokowi pada 20 Juli lalu.

Lebih lanjut, Presiden mengeklaim bahwa data menunjukkan penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit (BOR) mengalami penurunan setelah dilaksanakan PPKM Darurat.

"Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka pada tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap."

Sedangkan epidemiolog dari Universitas Airlangga, Windhu Purnomo, menilai pemberlakuan PPKM Darurat belum menunjukkan hasil.

Dilansir dari BBC, menurut Windhu, data menunjukkan bahwa pembatasan mobilitas belum optimal dan tingkat penularan Covid-19 belum turun.

Pembukaan yang dimaksud Presiden Jokowi mencakup antara lain, pembukaan pasar tradisional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.

Kemudian toko kelontong, pangkas rambut, binatu, pedagang asongan, bengkel, cuci kendaraan, dan usaha kecil dizinkan buka dengan prokes ketat hingga pukul 21.00.

Adapun warung makan, pedagang kaki lima, serta lapak jajan yang berada di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan di tempat selama 30 menit.

Pada 20 Juli 2021, jumlah kasus harian Covid mencapai 38.325, sedangkan angka kematian harian mencapai 1.280 orang.

Kasus Covid harian pada Sabtu (17/7/2021) mencapai 51.952. Adapun jumlah kematian harian tercatat mencapai 1.092 orang. Angka ini menurun dari dua hari sebelumnya.

(*/Tribun-medan.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Inilah Daftar 45 Daerah di Luar Jawa-Bali Diperpanjang PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved