Aturan Resepsi Pernikahan di Batam Selama PPKM Level 3, Tidak Boleh Ada Hidangan

Acara resepsi pernikahan digelar dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dan kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat. 

Editor: Eko Setiawan
Siakapkeli
Ilustrasi Pernikahan - Aturan Resepsi pernikahan di Batam selama PPKM Level 3 Diterapkan, tidak boleh ada hidangan 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Diketahui Kota Batam masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Ada sejumlah aturan baru yakni pelonggaran untuk orang yang hendak melakukan resepsi pernikahan di Kota Batam.

Hal itu sudah diatur dan dalam ketentuan yang berlaku mengacu dalam surat edaran walikota Batam.

Dalam aturan itu disebutkan, resepsi sudah bisa digelar dengan ketentuan ketat serta diselenggarakan dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat juga. 

Di antaranya pakai masker, jaga jarak, mencuci tangan atau menggunakan handsanitizer.

Selain prokes, acara resepsi pernikahan digelar dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dan kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat. 

Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Walikota terbaru, nomor 45 tahun 2021 yang dikeluarkan, Selasa (10/8).

Ketentuan berlaku mulai tanggal 10 Agustus 2021 sampai 23 Agustus 2021.

"Dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut. Dengan mempertimbangkan berakhirnya masa PPKM berdasarkan ketentuan," ujar Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Rabu (11/8/2021).

Sementara untuk tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah.

Tapi dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% atau maksimal 50 orang dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dan Kementerian Agama.

Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu sampal dengan dinyatakan aman.

Pelaksanaan kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosiai yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan dinyatakan aman. 

Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain, diselenggarakan oleh pemenntah tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

Kemudian, olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved